tirto.id - Terdakwa penyuap Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Senin (6/6/2022).
Muara merupakan terdakwa kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Ia diduga telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.
"Benar, hari ini (6/6/2022) Tim Jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa Muara Perangin Angin," kata Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).
Ali Fikri mengatakan hari ini tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan.
Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin senilai Rp 572 juta. Uang tersebut diberikan supaya perusahaan milik Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
Sementara itu, terkait waktu sidang, pihak Pusat Informasi Pengadilan Tipikor PN Jakpus, saat dikonfirmasi, belum bisa memastikan kapan sidang tersebut dimulai.
Hal tersebut karena Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, yang akan digunakan untuk sidang, telah terlebih dahulu dipakai untuk sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.
"(Sidang Muara Perangin Angin) Belum bisa dipastikan; kemungkinan setelah sidang Edy selesai," kata Staf Pusat Informasi PN Jakpus Nuriyah.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto