tirto.id - Kementerian Dalam Negeri memastikan pemerintahan di Lampung Utara tetap berjalan, meski kepala daerah dan sejumlah pejabat terjaring OTT KPK.
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, institusinya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar melalui rilis yang diterima Tirto.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kemendagri menunjuk wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH). Menurut Bahtiar, penempatan itu merujuk Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kemudian dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” lanjut Bahtiar.
Seperti diberitakan sebelum, KPK menangkap 4 orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Lampung pada Minggu, 6 Oktober 2019. Dalam operasi tersebut, mereka menahan Bupati Lampung Utara, 2 Kepala Dinas, dan 1 orang perantara.
"Barang bukti uang yang diamankan saat ini sekitar Rp200juta. Diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegel sejumlah benda dan lokasi," kata Basaria, Minggu, 6 Oktober 2019 malam.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Widia Primastika