Menuju konten utama

Bupati Bungo Dilaporkan ke PMJ soal Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Rangga menerangkan, kliennya merasa dirugikan lantaran perusahaannya di bidang properti sudah berpindah tangan tanpa pernah menandatangani peralihan saham.

Bupati Bungo Dilaporkan ke PMJ soal Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Bupati Bungo, Dedy Putra, Jumat (3/7/2026). Dok: Ayu/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Bungo, Dedy Putra, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan akta perusahaan saat dia menjabat sebagai notaris. Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/ 4848 / VII /2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Jumat (3/7/2026). Dalam laporan ini, ada juga seorang berinisial AS sebagai terlapor selain Dedy.

“Jadi kami mendampingi klien kami, Ibu IS, terkait adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan ada keterangan palsu dalam dokumen akta otentik. Yang mana terlapornya itu, DP. Salah satu oknum Bupati di salah satu kabupaten Provinsi Jambi,” kata Kuasa Hukum korban, Guy Rangga Boro, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Lebih lanjut, Rangga menerangkan, kliennya merasa dirugikan lantaran perusahaannya di bidang properti sudah berpindah tangan tanpa pernah menandatangani peralihan saham. Dia pun menduga tanda tangan IS dipalsukan.

“Karena klien kami nggak pernah tanda tangan apa pun untuk peralihan saham perusahaan milik klien saya,” ujar dia.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya memberikan dokumen perusahaan ke terlapor berinisial AS dengan kepentingan meningkatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, dokumen itu disalahgunakan oleh terlapor hingga perusahaan telah berganti kepemilikan.

“Awalnya tuh dia (IS) kasih lah dokumen urusan, dokumen perusahaan dia ke salah satu orang namanya AS. Kepentingannya untuk meningkatkan KBLI. Jadi urus perizinan lah gitu, bukan ngurus perizinan, ini malah dibalik nama. Kami baru tahu pada saat kita telusuri bukti-bukti. Ya beralih lah kepemilikan saham milik klien saya ini kepada salah satu orang bernama inisialnya AS. Tanpa persetujuan, tanpa sepengetahuan klien saya ini, kayak gitu,” tutur dia.

Adapun laporan terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 394 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher