Menuju konten utama

Bunga yang Dilindungi di Indonesia: Edelweiss Jawa & Anggrek Tebu

Berikut adalah daftar bunga yang dilindungi di Indonesia karena termasuk ke dalam tumbuhan langka.

Bunga yang Dilindungi di Indonesia: Edelweiss Jawa & Anggrek Tebu
Rafflesia Arnoldii. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November. Penetapan peringatan tersebut berdasarkan pada Keppres No. 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto saat itu.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa (bunga) dan satwa nasional. Selain itu, bertujuan untuk menumbuhkan dan mengingatkan pentingnya puspa dan satwa Indonesia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang cukup tinggi bersanding dengan Zaire dan Brazil. Dikutip dari Antara, keanekaragaman hayati Indonesia setiap jenisnya mencapai 5 persen dari keanekaragaman hayati dunia

Sebagai bentuk pelestarian keanekaragaman hayati, pemerintah Indonesia menetapkan beberapa tanaman bunga yang dilindungi untuk menjaga agar tidak punah. Bunga yang dilindungi ini termasuk ke dalam tumbuhan langka. Berikut adalah empat dari jenis bunga di Indonesia yang dilindungi

RafflesiaArnoldii

Dikutip dari laman Menlhk, bunga Rafflesia Arnoldii ditemukan pada 1818 oleh Dr. Joseph Arnold yang turut serta ekspedisi Thomas Stanford Raffles di hutan Sumatera. Bunga yang memiliki nama lain padma ini memiliki bobot yang bisa mencapai 10 kg dengan diameter 1 meter.

Rafflesia arnoldii banyak tumbuh di hutan taman nasional Bengkulu. Namun, di Kebun Raya Bogor juga memiliki 1 koleksi Rafflesia arnoldii. Bunga ini dinobatkan sebagai bunga nasional yang dilindungi karena keberadaannya yang langka.

Bunga Anggrek Tebu

Dilansir dari Indonesia.go.id, Indonesia memiliki 5.000-6.000 jenis bunga Anggrek. Salah satunya yaitu Anggrek Tebu yang memiliki nama ilmiah Grammatophyllum speciosum. Anggrek jenis ini merupakan anggrek terbesar dari semua jenis anggrek.

Dalam satu rumpun dewasa, bobot Anggrek Tebu bisa mencapai satu ton dan panjang untaian mencapai 3 meter dengan diameter sekitar 1,5-2 cm. Anggrek tebu memiliki dominasi warna kuning dengan bintik-bintik berwarna coklat atau merah kehitaman. Anggrek Tebu tumbuh dan tersebar di daerah Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Anggrek Tebu menjadi salah yang masuk dalam daftar bunga anggrek yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Bunga Bangkai

Bunga Bangkai dengan nama ilmiah Amorphophallus titanum terdapat tumbuh di hutan-hutan Sumatera. Dikutip dari laman LIPI, tumbuhan berumbi ini bisa memiliki umbi hingga 117 kilogram. Ketika mekar, bunga ini bisa menyebarkan bau busuk di sekitarnya. Bunga bangkai memiliki spadiks yang berwarna kuning yang dikelilingi seludang bunga berwarna merah keunguan. Spadiks bisa memiliki tinggi hingga 3 meter.

EdelweissJawa

Edelweis Jawa (Javanese Edelweiss) memiliki nama ilmiah Anaphalis javanica dan dijuluki bunga abadi. Dikutip dari Indonesia.go.id, bunga ini tumbuh di tempat dengan ketinggian kira-kira 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl). Edelweis pertama kali ditemukan oleh ilmuwan asal Jerman Caspar Georg Carl Reinwardt, di lereng Gunung Gede, Jabar. Kemudian diteliti lebih lanjut Carl Heinrich Schultz pada 1819. Nama Edelweiss sendiri berasal dari bahasa Jerman ‘edel’ yang artinya mulia dan ‘weiss’ artinya putih.

Langkanya tumbuhan ini membuat pemerintah melindunginya dari tangan yang tidak bertanggungjawab. Larangan memetik Bunga Edelweiss tercantum dalam dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem, Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Ancaman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta mengancam siapa saja yang memetik bunga ini seperti tercantum dalam UU No.5 pasal 40 ayat 2.

Baca juga artikel terkait BUNGA atau tulisan lainnya dari Dede Mudopar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dede Mudopar
Penulis: Dede Mudopar
Editor: Alexander Haryanto