Menuju konten utama

Budi Karya Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta

Selain Menhub Budi Karya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto.

Budi Karya Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) melihat sketsa kawasan pelabuhan penyeberangan Ulee Lheu di Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp..

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Selain Budi Karya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto.

“Betul KPK memanggil sebagai saksi menteri perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/7/2023).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung KPK pada Kavling C1 karena Budi Karya dan Novie hadir di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPK.

KPK juga mengapresiasi kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto dalam rangka membantu tim penyidik membuat terang kasus suap proyek jalur kereta di DJKA Kemenhub.

“Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tm penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Kasus korupsi ini diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Ke-10 orang tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah. Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga artikel terkait KASUS PROYEK PEMBANGUNAN JALUR KERETA API atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz