tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Juli 2022 mencapai 4,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Inflasi ini menjadi tertinggi sejak Oktober 2015 lalu.
"Ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Oktober tahun 2015, di mana pada saat itu terjadi inflasi sebesar 6,25 persen secara yoy," kata Kepala BPS, Margo Yuwono dalam Rilis BPS di Kantornya, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut komponennya, inflasi Juli secara tahunan ini didorong oleh kelompok harga bergejolak mencapai 11,47 persen. Diikuti oleh harga diatur pemerintah 6,51 persen dan inflasi inti berada di 2,86 persen.
Sementara jika dilihat secara bulanan, inflasi Juli berada di 0,64 persen. Sedangkan inflasi tahun kalender (Juli 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 3,85 persen.
"Penyumbang inflasi ini antara lain adalah karena harga kenaikan cabai merah, tarif angkutan udara, kemudian bawang merah, bahan bakar rumah tangga dan cabai rawit," kata Margo.
Adapun inflasi tertinggi pada Juli secara bulanan terjadi di kota Kendari yaitu sebesar 2,27 persen. Di mana penyebab atau penyumbang inflasi di kota Kendari antara lain karena tarif angkutan udara beri andil sebesar 0,75 persen. Kemudian diikuti ikan layang yang memberikan andil inflasi sebesar 0,19 persen dan terakhir bawang merah andil 0,15 persen.
"Sementara inflasi terendah terjadi di Pematang Siantar dan Tanjung sebesar 0,04 persen," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin