Menuju konten utama

BPOM Tegaskan Susu Kental Manis Tak Bisa Gantikan ASI

BPOM menegaskan, susu kental manis bukan produk yang bisa menggantikan asupan kebutuhan gizi, terutama pada bayi.

BPOM Tegaskan Susu Kental Manis Tak Bisa Gantikan ASI
Ilustrasi. Konsumen memilih produk susu kental manis di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (6/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, susu kental manis (SKM) bukan merupakan pengganti air susu ibu atau ASI bagi bayi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny Lukito.

"SKM bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuh asupan kebutuhan gizi terutama untuk bayi, apalagi untuk ASI," kata Penny di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Dia mengatakan, SKM sekedar sebagai produk yang mengandung susu untuk pelengkap sajian.

Menurut dia, dalam beberapa kasus, terdapat kesalahan pemahaman terkait susu kental manis itu di tengah masyarakat yaitu SKM juga dianggap sebagai produk untuk kebutuhan asupan susu.

Kendati demikian, Penny mengatakan, SKM bukan merupakan produk yang berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Hanya saja, SKM seharusnya sekedar dijadikan sebagai produk untuk pelengkap sajian makanan bukan untuk pemenuh kebutuhan nutrisi.

"SKM tidak berbahaya tapi `post market` BPOM ditemukan ada beberapa iklan dan label SKM yang justru memberi persepsi berbeda soal susu kental manis," kata dia.

Penny mengatakan, ada iklan dan label yang mengabarkan bahwa produk SKM mengandung susu yang cukup untuk kebutuhan angka kecukupan gizi.

"Ada persepsi salah yang ditunjukkan oleh beberapa pelaku usaha."

"Aturan visualisasi BPOM dilanggar maka kami merasa perlu lakukan revisi aturan untuk lebih melengkapi aturan sehingga hal seperti itu tidak perlu ada," kata dia.

Sebelumnya, Penny Lukito mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai label dan iklan untuk produk makanan dan minuman (mamin). Hal tersebut dilakukan menertibkan label dan iklan agar tidak mengelabui konsumen.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan, rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Dalam rencana regulasi tersebut akan didetailkan label dan iklan, untuk menginformasikan kandungan gizi dan keperuntukan produk makanan dan minuman.

Baca juga artikel terkait SUSU KENTAL MANIS

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo