Menuju konten utama

BPOM Masih Tunggu PP Soal Label dan Iklan Makanan

Kepala BPOM mengatakan, pihaknya masih menunggu finalisasi rancangan peraturan pemerintah soal penertiban label dan iklan makanan.

BPOM Masih Tunggu PP Soal Label dan Iklan Makanan
Ilustrasi. Konsumen memilih produk susu kental manis di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (6/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih menunggu regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai label dan iklan untuk produk makanan dan minuman (mamin). Hal tersebut dilakukan menertibkan label dan iklan agar tidak mengelabui konsumen.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan, rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dalam rencana regulasi tersebut akan didetailkan label dan iklan, untuk menginformasikan kandungan gizi dan keperuntukan produk makanan dan minuman.

Wacananya, di bungkus produknya akan diberi label pembeda merah, kuning, hijau, yang mengambarkan kandungan gizi dalam makanan atau minuman tersebut. Hijau adalah produk dengan kandungan gizi lebih tinggi dari pada label warna kuning dan merah.

"Harmonisasi sudah selesai, tinggal tanda tangan ibu Menteri Kesehatan dan akan segera diundangkan oleh pemerintah," ujar Penny di Kantor BPOM Jakarta pada Senin (9/7/2018).

Sementara menunggu proses PP yang panjang selesai, BPOM menggunakan Surat Edaran (SE) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (sub kategori pangan 01.3). SE ini telah terbit sejak Mei 2018.

SE ini ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM untuk menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.

"SE jembatan transisi," ucapnya.

Penny menampik bahwa, pemerintah terlambat bertindak untuk menyikapi isu SKM yang baik di konsumsi anak berumur di bawah lima tahun, bahkan baik sebagai pengganti susu eksklusif bagi anak. Selama ini dikatakannya, BPOM telah memberikan aturan kepada pelaku usaha.

"Saya kira bukan baru sekarang. BPOM selama ini menegakkan aturan yang ada diberikan kepada pelaku usaha," ucapnya.

Salah satu merek produk SKM yang menggambarkan dalam iklan bahwa SKM adalah susu yang memberikan nutrisi yang memenuhi gizi dan baik bagi pertumbuhan anak usia dini. Padahal SKM, hanya merupakan produk pelengkap makanan/minuman yang sedikit mengandung susu.

"SKM mengandung susu yang diperuntukkan untuk pelengkap bukan pemenuhan gizi buat bayi. SKM bukan bagian dari susu yang memenuhi nutrisi. Itu standar internasional," terangnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mendukung rencana RPP label dan iklan tersebut. Pihaknya berkomitmen akan menaatinya.

"Terkait aturan iklan dan label kami asosiasi sepakat untuk memenuhi ketentuan BPOM, yang salah satunya tidak mengelabui dengan menunjukkan SKM baik untuk pertumbuhan anak," ujar Adhi.

Kemudian, ia memastikan bahwa para pelaku usaha SKM sudah menarik peredaran iklan-iklan SKM yang mengelabui masyarakat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam memahami iklan dan label dalam produk makanan/minuman.

"Masyarakat harus melihat dengan benar agar tidak ada isu-isu lagi," ucapnya.

Baca juga artikel terkait SUSU KENTAL MANIS atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo