Menuju konten utama

YLKI: Selain Susu Kental Manis, BPOM Perlu Atur Produk Sejenis

YLKI meminta BPOM tidak hanya berfokus pada produk susu kental manis saja karena banyak produk lain yang memiliki permasalahan sejenis.

YLKI: Selain Susu Kental Manis, BPOM Perlu Atur Produk Sejenis
Ilustrasi susu kental manis. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meinta BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis dan tidak mengkategorikannya sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah gizi.

Karenanya, BPOM menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada produsen, importir dan distributor produk susu kental dan analognya.

“Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,” demikian bunyi surat edaran BPOM.

Atas langkah tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta BPOM tidak hanya berfokus pada produk susu kental manis saja. Sebab menurutnya, banyak produk lain yang memiliki permasalahan sejenis.

"Misalnya minuman sari buah atau jus yang disebut dan diilustrasikan penuh dengan kandungan buah atau sari buah, tetapi isinya lebih banyak kandungan gula," kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (6/7/2018).

Produk-produk seperti itu, menurut Tulus, juga perlu segera ditertibkan oleh BPOM sebagaimana dilakukan terhadap produk kental manis.

"Istilah susu kental manis memang bisa menyesatkan konsumen sehingga patut dihilangkan. Visualisasi iklan susu kental manis yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja dan dewasa juga perlu diatur," tuturnya.

Menurut Surat Edaran tersebut, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.

Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Selain itu, iklan produk susu kental juga dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Baca juga artikel terkait SUSU KENTAL MANIS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari