Menuju konten utama

BPOM RI Musnahkan Obat dan Makanan Senilai Rp8,1 M di Bandung

"Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal,” tegas Penny

BPOM RI Musnahkan Obat dan Makanan Senilai Rp8,1 M di Bandung
Kepala BPOM RI Penny K Lukito, memperlihatkan sejumlah barang bukti obat dan kosmetik ilegal yang berhasil disita dari sindikat pendistribusiannya, saat rilis kasus tersebut di Semarang, Kamis (31/5/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali memusnahkan obat dan makanan ilegal/tanpa izin edar dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu senilai Rp8,1 miliar di Bandung, pada Kamis (20/12/2018).

BPOM dalam rilis pers yang diterima Tirto Kamis (20/12/2018) menyatakan, sejumlah 2.045 item produk ilegal tersebut merupakan temuan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2018.

"Temuan yang merupakan hasil kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sarana produksi, distribusi, dan pelayanan kesehatan, termasuk sarana penjualan online tahun 2018 tersebut didominasi oleh produk kosmetik dan obat tradisional ilegal," tulisnya.

Rincian kosmetik dan obat ilegal tersebut adalah 1.071 item (52,35%) kosmetik ilegal dan 576 item (28,15%) obat tradisional ilegal.

Diketahui, produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil Sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya.

“Tak henti kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan. Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.

Selain kosmetik dan obat tradisional, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 365 item (17,89 %), produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 24 item (1,17 %), dan produk suplemen kesehatan sebanyak 9 item (0.44 %).

Selama tahun 2018 BBPOM di Bandung telah memproses 21 perkara pro-justitia dengan rincian 8 perkara di bidang obat, 6 perkara di bidang kosmetik, 4 perkara di bidang obat tradisional, dan 3 perkara di bidang pangan.

“Namun, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus menerus melanggar, kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal,” tegas Penny K. Lukito.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani