tirto.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, akan menindak anggota BPOM jika terlibat dengan kelompok mafia pemasok skincare etiket biru.
“Tekad kami, tekad saya, kepada BPOM RI, akan menuntaskan semuanya, tegak lurus dengan aturan kalau ada yang bermain kami tindak kalau ada 'orang dalam',” tutur Taruna saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sebagai informasi, skincare dengan etiket biru adalah jenis produk skincare yang diproduksi secara khusus oleh dokter dengan resep tertentu, diracik apotek, dan diberikan kepada pasien sesuai kebutuhannya. Namun, sejumlah pihak, yang diduga tidak bertanggung jawab, mereplikasi dan mengedarkan produk tersebut ke khalayak luas tanpa izin sah.
Taruna mengatakan, mereka masih melakukan pendalaman dan penelusuran atas tudingan anggota BPOM terlibat dalam kelompok mafia skincare etiket biru. Ia hanya memastikan penyelidikan tengah berjalan.
“Hasilnya diharapkan keluar dalam waktu dekat,” ujar Taruna.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menambahkan, BPOM sudah bertemu dengan pelapor dugaan permainan jual-beli skincare etiket biru. Dia mengatakan, pihak terlapor, yakni pemilik salah satu maklon skincare di Bandung, tengah diperiksa BPOM.
“Laporannya sudah kita tindaklanjuti dan sekarang berproses yah, dengan apa yang disampaikan. Sekarang sedang dilakukan proses pemeriksaan di sana, jadi nanti kita hasilnya akan kita sampaikan,”kata Kashuri.
Kashuri belum bisa memastikan kapan hasil investigasi segera dirilis. Dia hanya memberi peringatan kepada masyarakat untuk bijak memilih dan membeli skincare, mengingat maraknya penjualan skincare dan kosmetik di e-commerce.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa seorang pengusaha Bandung memasok sekaligus menjual bebas skincare etiket biru. Hal ini terungkap dalam konten podcast milik influencer sekaligus dokter kecantikan, dr. Richard Lee.
Dalam podcast Richard Lee, pengusaha yang diduga sebagai pemilik pabrik maklon skincare itu disebut merayu influencer besar untuk menjaring pengguna untuk memberi produk yang dikategorikan berbahaya karena mengandung bahan berbahaya. Selain itu, muncul tudingan bahwa penjualan skincare etiket biru berbahaya itu bisa dijual bebas karena melibatkan bantuan orang dalam di internal BPOM RI.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher