Menuju konten utama

BPN Tak Masalah Menteri dari Parpol Asalkan Dipilih Secara Tepat

Menurut BPN, kasus jual beli jabatan di kementerian ini bukan karena partai politik. Melainkan dari sistem perekrutan dan penempatan yang tidak sesuai.

BPN Tak Masalah Menteri dari Parpol Asalkan Dipilih Secara Tepat
Barang bukti uang OTT Ketua PPP di kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). tirto.id/Selfie miftahul

tirto.id - Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menanggapi kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Atas kasus ini, ia meminta presiden terpilih tidak mengambil menteri dari kader partai politik. Pasalnya, hal itu berpeluang mengalami konflik kepentingan di tubuh kementerian.

Namun, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean punya pandangan berbeda soal itu. Ferdinand mengatakan, hal tersebut bukan sebuah solusi yang tepat untuk mengatasi jual beli jabatan di kementerian. Menurut dia, solusinya adalah Presiden harus mengangkat pejabat yang memiliki rekam jejak yang bersih.

"Kalau sekarang kan pengangkatan lebih cenderung pada suka atau tidak suka, dekat atau tidak dekat. Seperti yang di Menteri Agama ini, orang yang bermasalah diangkat jadi pejabat, bahkan disuruh membeli kursi. Nah ini yang harus diperbaiki ke depan," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menilai, kasus jual beli jabatan di kementerian ini bukan karena partai politik. Melainkan dari sistem perekrutan dan penempatan yang tidak sesuai.

"Maka solusinya itu, parpol tidak masalah menjadi menteri, tapi sistem pengangkatan yang [harus] diperbaiki, sehingga tidak ada lagi jual beli jabatan," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Prabowo-Sandi akan menggunakan sistem merit untuk mengatasi persoalan ini apabila terpilih di Pilpres 2019.

Sistem merit adalah pemilihan jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

"Sistem perekrutan dan penempatan pejabat kami harus melalui penilaian yang clear, yang jelas, yang jernih ya," terangnya.

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah atau dikenal UIN Jakarta, Adi Prayitno meminta jabatan menteri tidak diisi oleh kader partai politik, terutama parpol yang berkoalisi dengan presiden dan wakil presiden terpilih. Pasalnya, kata dia, ada peluang konflik kepentingan di tubuh kementerian.

"Terutama kementerian-kementerian yang menyangkut urusan umat, urusan pendidikan, itu memang menjadi penting untuk bebas dari intervensi dan kepentingan parpol," ujar dia kepada Tirto, Rabu (20/3/2019).

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada presiden dan wapres yang terpilih agar pemilihan menteri ke depannya tidak hanya dari partai politik yang mengusung saja. Tetapi juga dari kalangan profesional yang memiliki kompetensi dan rekam jejak bersih.

"Ke depan siapa pun jadi presiden ya komposisi dari partainya dikit saja. Cukup misalnya dari parpol pengusung satu saja, selebihnya kalangan profesional yang memiliki rekam jejak, kompetensi, tidak memikiki interest [kepentingan] politik," ujar dia.

Dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

Baca juga artikel terkait KASUS JUAL BELI JABATAN DI KEMENTERIAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto