tirto.id - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkapkan akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menangani kasus gangguan ginjal akut yang menyebabkan kematian hingga 178 orang.
“Kami akan melibatkan banyak pihak. Termasuk melibatkan teman-teman jurnalis. Kami akan mengecek sampai mana masalahnya," kata Rizal di Gedung DPR RI pada Kamis (3/11/2022).
Rizal menambahkan, “Kami bertanya-tanya kenapa ada kasus meninggal 178 akibat obat sirup yang sudah puluhan tahun kita konsumsi. Kenapa baru terjadi saat ini?”
Rizal akan mengajak lembaga lain untuk menginvestigasi persoalan ini, seperti upaya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Namun bila tidak ada lembaga lain yang ingin ikut, maka BPKN akan berjalan sendiri.
Rencana pembentukan TPF akan dilakukan segera. Rizal menyebut sudah mengantongi restu dari Komisi VI DPR RI untuk menginvestigasi kasus ini. Selain itu, BPKN juga akan membentuk posko di sejumlah daerah dengan angka kasus ginjal akut. Sehingga masyarakat bisa berkonsultasi sedini mungkin.
“Kami akan rilis posko dan rekomendasi kepada pemerintah dan pembentukan TPF untuk mendapatkan hasil yang komprehensif," ungkapnya.
BPKN juga memberi rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan audit secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari proses izin edar obat hingga pra registrasi.
“Jadi harus ada audit secara total," jelasnya.
Dalam catatan BPKN ada sejumlah dugaan penyebab kasus obat sirup. Pertama, moratorium untuk menghentikan seluruh produksi obat sirup. Kemudian meminta pemerintah membuka akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.
“Daripada berspekulasi, karena yang berkembang dalam spekulasi ini menjadi konflik horizontal antar instansi," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz