Menuju konten utama

Bos PS Store, Dekat dengan Artis, Kini Tersangkut Kasus HP Ilegal

Putra Siregar terjerat kasus importasi telepon genggam ilegal. Ia dikenal sebagai Youtuber dan dekat dengan artis-artis.

Bos PS Store, Dekat dengan Artis, Kini Tersangkut Kasus HP Ilegal
Ilustrasi telepon. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Putra Siregar, pengusaha muda bidang ritel komunikasi, menjadi perbincangan di media sosial. Bukan karena dia lagi bagi-bagi uang atau iPhone--konten membuatnya dikenal luas di Youtube--melainkan kasus kepabeanan telepon genggam 2017 silam.

Mulanya Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta mengunggah konten di sosial media soal pelimpahan kasus kepabean. Di situ tertera foto Putra Siregar tanpa sensor, sehingga warganet mudah mengenalinya: bos dari PS Store, jejaring ritel telepon genggam di kota besar Indonesia seperti Jakarta hingga Batam.

Setelah wargenet turut menyebarkan fotonya di lintas sosial media seperti Twitter, foto Putra Siregar menghilang dari halaman sosial media DJBC Kanwil Jakarta. Hilangnya foto ini tak lepas dari protes Putra Siregar kepada DJBC.

“Pembunuh saja, wajahnya tidak terpampang, wajahnya diblur. Saya bukan ngebunuh, sengaja wajahnya dipampangin,” kata Putra Siregar.

Ia mengatakan pihak Bea Cukai Jakarta telah meminta maaf atas perkara wajah tanpa sensor ini.

Unggahan Ditjen Bea Cukai menyebutkan kasus Putra Siregar berkaitan dengan pengiriman telepon genggam ilegal. Barang bukti yang disita sebanyak 190 telepon bekas berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp61,3 juta.

Bea Cukai juga menyita harta Putra Siregar berupa uang tunai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank berisi Rp50 juta. Harta tersebut, tulis Bea Cukai, akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery).

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” tulis DJBC Kanwil Jakarta.

Setelah menjalani penyidikan di Bea Cukai, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dalam proses penanganan kejaksaan, ia menjalani tahanan dalam kota selama 20 hari. Ia tidak dipenjara karena kooperatif.

“Ini masih ada penahanan jaksa 20 hari, nanti setelah berkas lengkap kita akan limpahkan dulu baru ditentukan jadwal persidangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti, Selasa (28/7/2020).

Ady menambahkan, barang bukti telah diterima berupa telepon genggam merek iPhone dan Sony. Sedangkan rekening yang diterima telah dibekukan.

Putra Siregar Dekat Kalangan Artis

Putra Siregar, pemilik akun Youtuber bernama Putra Siregar Merakyat, punya pengikut lebih dari 1,4 juta dan akun Instagramnya ‘putrasiregarr17’ diikuti 1,6 juta. Di grup Facebook dengan nama sama, ia diikuti lebih dari 500 ribu akun.

Ia punya kebiasaan membagi uang atau iPhone--yang dikenal dengan sebutan give away. Momen ini selalu dinantikan banyak orang yang mengikuti media sosialnya.

Konten media sosialnya menunjukkan kedekatan dengan sejumlah artis, influencer, hingga Youtuber, sebut saja Baim Wong dan istrinya, Atta Halilintar, Anji Manji, Rian D’Masiv, Jess Amalia, sampai Raffi Ahmad.

Di tengah menjalani tahanan kota, dalam siaran daring saat momen give away selama 17 menit, Putra tampak berusaha tegar. Para pengikutnya pun membesarkan hatinya. “Semakin tinggi pohon, angin semakin kencang” begitu kata mereka.

Putra Siregar pernah membantah tudingan terhadapnya ini dalam satu siaran daring di Facebook, kemarin lusa. Ia mengaku dijebak oleh rekan kerja tahun 2017. “Aku dipaksa pesan barang, tiba-tiba dia datang sama Bea Cukai. Itu kasus 2017.”

Selama menjalani pemeriksaan, sejak 2017 hingga 2020, ia mengaku telah beralih menjual hanya telepon genggam resmi dan bergaransi. “Aku ingin ada kepastian hukum. Dan sekarang sudah terbukti, saya hanya melanggar Rp26 juta. Dan aku bersedia mengganti dua puluh kali lipat, Rp267 juta.”

Ia mengklaim harta yang disita bukanlah bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengaku menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai bentuk iktikad baik dan kooperatif. “Aku serahkan semua hartaku, dan aku tidak terbukti ada TPPU. Aku enggak pernah melakukan yang dituduhkan.”

Segala bantahannya terkait kasus ponsel ilegal tersebut akan dihadapkan pada persidangan di pengadilan.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino