tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengonfirmasi, ada pelimpahan kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, dari seseorang yang berinisial PS, Kamis (23/7/2020). Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti.
Dalam pelimpahan tersebut, mereka menerima PS yang berstatus sebagai tersangka, beserta sejumlah barang bukti.
"Tersangkanya atas nama PS," ungkap Ady saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).
Warganet ramai-ramai memperbicangkan kasus PS, diduga pemilik toko PS Store dan mengaitkan dengan sepak terjangnya yang bekerja sama dengan influencer sosial media.
PS Store kena ciduk karena barang dagangannya illegal. Ikut kena sita juga tuh sebagai jaminan kerugian negara, uang 550 juta dan rumah 1,5 miliar.
— Mazzini (@mazzini_gsp) July 28, 2020
Siap-siap aja nih influencers yang endorse bakal ribet kena panggil juga, minal jadi saksi lah.
📸 By @bckanwiljakartapic.twitter.com/GKWrwEyzVL