Menuju konten utama

Kejaksaan Jaktim Urus Kasus PS, Diduga Pemilik PS Store

PS diduga pemilik PS Store terlibat kasus kepabean yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan Jaktim Urus Kasus PS, Diduga Pemilik PS Store
Ilustrasi Ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengonfirmasi, ada pelimpahan kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, dari seseorang yang berinisial PS, Kamis (23/7/2020). Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti.

Dalam pelimpahan tersebut, mereka menerima PS yang berstatus sebagai tersangka, beserta sejumlah barang bukti.

"Tersangkanya atas nama PS," ungkap Ady saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).

Warganet ramai-ramai memperbicangkan kasus PS, diduga pemilik toko PS Store dan mengaitkan dengan sepak terjangnya yang bekerja sama dengan influencer sosial media.

Ady menuturkan, Kejari Jaktim juga menerima kurang lebih 150 telepon genggam berbagai merk dalam pelimpahan tersebut seperti Iphone dan Sony. Mereka juga menerima barang bukti lain seperti CCTV.

Dalam pelimpahan, tim Kejari Jaktim juga menerima berkas pelimpahan uang hasil penyidikan Bea Cukai Jakarta. Ia tidak mendapat laporan spesifik jumlah uang tersebut. Akan tetapi, penyidik sudah membekukan rekening tersebut.

Sementara itu, tersangka PS sendiri menjalani hukuman tahanan kota selama 20 hari. "Sekarang ditahan, tahanan kota selama 20 hari. kalau barang bukti ada di kita, ada di ruang barang bukti kejaksaan," ujar Ady.

Ady belum merinci pasal yang dikenakan kepada PS. Tim penuntut masih menelaah berkas dan menyusun dakwaan.

"Ini masih ada penahanan jaksa 20 hari nanti setelah berkas lengkap kita akan limpahkan dulu baru ditentukan jadwal Persidangan. nanti yang tentukan pengadilan," kata Ady.

Kabar penindakan terhadap PS, berawal ketika ramai di media sosial tentang pemilik toko telepon seluler PS Store, diciduk oleh Ditjen Bea Cukai Jakarta. Kabar tersebut kemudian diperkuat dengan konten yang diunggah oleh akun Instagram Bea Cukai Jakarta.

Sedangkan Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kantor Wilayah Bea, dan Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie membenarkan, PS merupakan Putra Siregar. Dia pemilik PS Store.

"Pemilik toko. Ownernya PS Store," kata Ricky kepada reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).

Barang bukti yang disita dari Putra, di antaranya:

1. Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

2. Uang tunai senilai Rp 500.000.000.

3. Rumah senilai Rp1.150.000.000.

4. Rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Totalnya: Rp1.761.300.000. (Rp1,76 Miliar)

Kasus ini, kata Ricky, menyangkut dua gerai PS Store. Di antaranya gerai di wilayah Cililitan dan Tangerang.

Kami telah mengonfirmasi terkait informasi ini kepada Putra Siregar, pemilik gerai selular PS Store melalui akun Instagramnya. Namun hingga kini Siregar belum meresponsnya.

View this post on Instagram

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali