tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengonfirmasi, ada pelimpahan kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, dari seseorang yang berinisial PS, Kamis (23/7/2020). Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti.
Dalam pelimpahan tersebut, mereka menerima PS yang berstatus sebagai tersangka, beserta sejumlah barang bukti.
"Tersangkanya atas nama PS," ungkap Ady saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).
Warganet ramai-ramai memperbicangkan kasus PS, diduga pemilik toko PS Store dan mengaitkan dengan sepak terjangnya yang bekerja sama dengan influencer sosial media.
PS Store kena ciduk karena barang dagangannya illegal. Ikut kena sita juga tuh sebagai jaminan kerugian negara, uang 550 juta dan rumah 1,5 miliar.
— Mazzini (@mazzini_gsp) July 28, 2020
Siap-siap aja nih influencers yang endorse bakal ribet kena panggil juga, minal jadi saksi lah.
📸 By @bckanwiljakartapic.twitter.com/GKWrwEyzVL
Dalam pelimpahan, tim Kejari Jaktim juga menerima berkas pelimpahan uang hasil penyidikan Bea Cukai Jakarta. Ia tidak mendapat laporan spesifik jumlah uang tersebut. Akan tetapi, penyidik sudah membekukan rekening tersebut.
Sementara itu, tersangka PS sendiri menjalani hukuman tahanan kota selama 20 hari. "Sekarang ditahan, tahanan kota selama 20 hari. kalau barang bukti ada di kita, ada di ruang barang bukti kejaksaan," ujar Ady.
Ady belum merinci pasal yang dikenakan kepada PS. Tim penuntut masih menelaah berkas dan menyusun dakwaan.
"Ini masih ada penahanan jaksa 20 hari nanti setelah berkas lengkap kita akan limpahkan dulu baru ditentukan jadwal Persidangan. nanti yang tentukan pengadilan," kata Ady.
Kabar penindakan terhadap PS, berawal ketika ramai di media sosial tentang pemilik toko telepon seluler PS Store, diciduk oleh Ditjen Bea Cukai Jakarta. Kabar tersebut kemudian diperkuat dengan konten yang diunggah oleh akun Instagram Bea Cukai Jakarta.
Sedangkan Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kantor Wilayah Bea, dan Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie membenarkan, PS merupakan Putra Siregar. Dia pemilik PS Store.
"Pemilik toko. Ownernya PS Store," kata Ricky kepada reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).
Barang bukti yang disita dari Putra, di antaranya:
1. Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
2. Uang tunai senilai Rp 500.000.000.
3. Rumah senilai Rp1.150.000.000.
4. Rekening bank senilai Rp 50.000.000.
Totalnya: Rp1.761.300.000. (Rp1,76 Miliar)
Kasus ini, kata Ricky, menyangkut dua gerai PS Store. Di antaranya gerai di wilayah Cililitan dan Tangerang.
Kami telah mengonfirmasi terkait informasi ini kepada Putra Siregar, pemilik gerai selular PS Store melalui akun Instagramnya. Namun hingga kini Siregar belum meresponsnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali