Menuju konten utama

Putra Siregar, Pemilik PS Store Jadi Tersangka & Tahanan Kota

Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepabeanan. Dia diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan Pasal 103 huruf g UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar, Pemilik PS Store Jadi Tersangka & Tahanan Kota
Pedagang menata ponsel dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Putra Siregar, pemilik gerai ponsel PS Store ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyandang status sebagai tahanan kota.

Awalnya informasi terkait Putra hanya berupa inisial PS. Namun Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kantor Wilayah Bea, dan Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie meluruskan nama terang dari inisial tersebut.

"Pemilik toko. Ownernya PS Store," kata Ricky kepada reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).

Kasus ini, kata Ricky, menyangkut dua gerai PS Store. Di antaranya gerai di wilayah Cililitan dan Tangerang. Putra diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan Pasal 103 huruf g UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

"Ada informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan ternyata kedapatan di salah satu toko itu, ada barang-barang HP yang tidak diberitahukan dokumen kepabeanan," terangnya.

Barang bukti yang disita dari Putra, di antaranya:

1. Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

2. Uang tunai senilai Rp 500.000.000.

3. Rumah senilai Rp1.150.000.000.

4. Rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Totalnya: Rp1.761.300.000. (Rp1,76 Miliar)

Putra kini menjadi tahanan kota. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Ady Wira Bhakti.

"Sekarang jadi tahanan kota selama 20 hari," kata Ady saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).

Kejari, telah menerima pelimpahan berkas kasus Putra dari Bea Cukai Jakarta.

"Barang bukti ada di kami, ada di ruang barang bukti kejaksaan," kata Ady.

Redaksi Tirto sudah berupaya menghubungi Putra Siregar, pemilik gerai seluler PS Store lewat akun instagramnya. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari Putra Siregar.

View this post on Instagram

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on