Putra Siregar, Pemilik PS Store Jadi Tersangka & Tahanan Kota
Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepabeanan. Dia diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan Pasal 103 huruf g UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
tirto.id - Putra Siregar, pemilik gerai ponsel PS Store ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyandang status sebagai tahanan kota.
Awalnya informasi terkait Putra hanya berupa inisial PS. Namun Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kantor Wilayah Bea, dan Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie meluruskan nama terang dari inisial tersebut.
"Pemilik toko. Ownernya PS Store," kata Ricky kepada reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).
Kasus ini, kata Ricky, menyangkut dua gerai PS Store. Di antaranya gerai di wilayah Cililitan dan Tangerang. Putra diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan Pasal 103 huruf g UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
"Ada informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan ternyata kedapatan di salah satu toko itu, ada barang-barang HP yang tidak diberitahukan dokumen kepabeanan," terangnya.
Barang bukti yang disita dari Putra, di antaranya:
1. Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
2. Uang tunai senilai Rp 500.000.000.
3. Rumah senilai Rp1.150.000.000.
4. Rekening bank senilai Rp 50.000.000.
Totalnya: Rp1.761.300.000. (Rp1,76 Miliar)
Putra kini menjadi tahanan kota. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Ady Wira Bhakti.
"Sekarang jadi tahanan kota selama 20 hari," kata Ady saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).
Kejari, telah menerima pelimpahan berkas kasus Putra dari Bea Cukai Jakarta.
"Barang bukti ada di kami, ada di ruang barang bukti kejaksaan," kata Ady.
Redaksi Tirto sudah berupaya menghubungi Putra Siregar, pemilik gerai seluler PS Store lewat akun instagramnya. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari Putra Siregar.