tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat selama 6 bulan terakhir pemerintah telah memberikan fasilitas bebas bea masuk barang penanggulangan COVID-19 senilai Rp5,9 triliun. Dari sederet alkes yang mendapat fasilitas, impor masker mendominasi penggunaan fasilitas kepabeanan ini.
“Realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor,” ucap Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).
Rinciannya selama sampai 1 Juli 2020, ada 99 juta pcs masker dengan nilai impor Rp400 miliar. Lalu diikuti jenis masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp276 miliar. Terakhir ada masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp15,2 miliar. Total untuk masker sendiri berarti ada 155,1 juta pcs yang diimpor.
Selain itu, bea cukai juga mencatat ada realisasi impor pakaian pelindung diri berjumlah 3,9 juta pcs bernilai Rp789 miliar. Selanjutnya ada impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp44,1 miliar.
Impor ini dilakukan oleh 1.042 entitas. Bea Cukai mencatat untuk wilayah Bea Cukai Soekarno Hatta terdapat jumlah dokumen 2.344 dengan nilai impor 4,07 triliun. Nilai itu setara 68,28% dari impor alkes secara nasional.
Selain fasilitas bea masuk, Kemenkeu juga memberi relaksasi pada pembebasan cukai etil alkohol untuk penanganan Covid-19. Penggunaannya terbatas sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan.
Dari kuota etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 86.134.420 liter, realisasinya sebanyak 16.148.828 liter. Nilainya mencapai senilai Rp322.976.560.000 atau Rp322 miliar.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat