tirto.id - Bonus akhir tahun diberikan perusahaan sebanyak sekali saja. Biasanya terjadi pada akhir tahun atau di awal tahun berikutnya.
Tahun 2023 kini sudah mencapai bulan Desember. Artinya, tidak lama lagi bakal memasuki tahun 2024 alias tahun yang baru.
Sebuah perusahaan biasanya memberikan bonus akhir tahun kepada karyawan. Kendati tidak bersifat wajib, hal ini tentu sangat dinantikan oleh para pekerja.
Bonus akhir tahun bisa digunakan sebagai ajang untuk mengapresiasi kinerja karyawan setelah mereka bekerja tanpa kenal lelah selama setahun terakhir.
Apa Itu Bonus Akhir Tahun dan Jenis-Jenisnya?
Bonus akhir tahun juga kerap disebut sebagai gaji ke-13, lantaran menjadi gaji berikutnya bagi karyawan setelah menerima upah selama 12 bulan penuh.
Bonus ini bisa menjadi pemicu semangat karyawan untuk bekerja lebih giat lagi dalam memasuki tahun berikutnya.
Dikutip laman Pajak Online, Beberapa peraturan bisa menjadi landasan perusahaan dalam memberikan bonus akhir tahun.
Semisal Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah. Bonus memang bukan termasuk upah.
Namun, hal ini dinilai sebagai bentuk pembayaran yang diterima karyawan berdasarkan keuntungan perusahaan.
Alasan lain adalah pekerja mampu membukukan hasil yang lebih besar dari target produksi normal alias terjadi peningkatan produktivitas.
PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan turut menerangkan bahwa bonus termasuk pendapatan non-upah. Ini dapat diberikan perusahaan setelah terdapat keuntungan.
Besaran bonus juga tergantung kesepakatan dan diatur melalui sebuah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Secara umum, bonus akhir tahun dibagi menjadi beberapa bentuk, seperti penjelasan di bawah ini:
1. Bonus Tahunan
Bonus tahunan kerap diberikan dalam bentuk uang tunai. Jika kinerja tahunan perusahaan bisa mencapai target atau lebih, karyawan biasanya memperoleh bonus tahunan.Gaji ke-13 tersebut diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan dan angkanya bisa berasal dari hasil prosentase gaji bulanan.
2. Bonus Prestasi
Bonus prestasi diberikan untuk karyawan yang dinilai memiliki prestasi atau melihat performanya.Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah seberapa besar kontribusi karyawan terhadap perusahaan.
3. Bonus Retensi
Bonus ini adalah sebuah imbalan agar karyawan tidak mudah pindah atau pergi dari perusahaan.Ketika seorang karyawan potensial ingin meninggalkan perusahaan, bonus retensi bisa menjadi solusi dalam penawaran serta penandatangan kontrak baru.
4. Bonus Referral
Bonus referral termasuk imbalan ketika karyawan berhasil merekomendasikan karyawan baru untuk perusahaan.Cara ini menjadi alternatif ketika perusahaan membutuhkan karyawan lagi. Dengan menerapkan skema tersebut, setidaknya perusahaan diuntungkan dari segi waktu dan biaya perekrutan karyawan anyar.
5. Bonus Tantiem
Tantiem masih dari salah satu jenis bonus tahunan. Bonus ini diperuntukkan bagi kalangan direksi dan komisaris yang diberikan oleh para pemegang saham.Ketentuan Pencairan Bonus Akhir Tahun
Seorang pekerja memperoleh penghasilan dalam bentuk upah dan non-upah. Bonus akhir tahun bisa dimasukkan ke dalam kategori non upah.
Adapun beberapa macam penghasilan non-upah yang diterima karyawan adalah seperti:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Insentif
- Bonus
- Uang pengganti fasilitas kerja
- Uang servis pada usaha tertentu
Jika melihat aturan, perusahaan memang "dapat" memberikan bonus kepada karyawan. Makna kata "dapat" ditafsirkan bahwa pengusaha bebas untuk mengambil keputusan bakal memberikan atau tidak.
Kendati demikian, ketentuan pencairan bonus akhir tahun tetap tergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Perusahaan dipersilahkan untuk tidak menjanjikan secara tertulis mengenai ketentuan bonus akhir tahun. Apabila sudah menjanjikan secara tertulis, maka biasanya akan tertera waktu pencairan dan besaran bonus tersebut.
Adakah Bonus Akhir Tahun untuk ASN?
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berusaha merancang sistemsingle salary terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerapan gaji tunggal dilakukan untuk meningkatkan gaji para ASN. Menurut MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang antara pusat dan daerah.
Melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, awal Desember 2023 lalu, terdapat 2 PP (peraturan pemerintah) yang menjadi turunan UU ASN.
Pertama tentang manajemen ASN. Yang kedua mengatur pendapatan ASN, yakni terkait penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen.
PP tersebut menerangkan bonus dan insentif yang diberikan untuk ASN maupun PPPK. Selain itu, pendapatan ASN nantinya juga dibagi ke dalam beberapa poin, seperti penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.
Penghasilan ASN nantinya juga terdiri dari 2 macam, yakni gaji dan insentif atau bonus. Pemberian bonus berdasarkan kinerja ASN dan organisasi. Setidaknya, para ASN dapat menantikan bonus akhir tahun setelah peraturan tersebut disahkan.
Pada 5 Juni 2023 lalu, pemerintah juga telah mencairkan gaji ke-13 tahun 2023 untuk ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Pemberian gaji ke-13 itu merupakan bantuan pendidikan dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama seperti THR 2023
Para pimpinan dan angggota lembaga non struktural menerima sebesar Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat mendapatkan kisaran angka Rp7 juta-Rp18 juta.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai jenjang pendidikan menerima Rp3 juta-Rp5 juta.
Penulis: Beni Jo
Editor: Dhita Koesno