tirto.id - Hukum puasa pada Hari Isra Miraj (Mikraj), tepatnya di tanggal 27 Rajab, diperbolehkan dalam Islam. Orang yang berpuasa pada Hari Isra dan Mikraj, menurut salah satu riwayat, justru memperoleh ganjaran bagaikan berpuasa selama 60 bulan.
Umat muslim akan menyambut hari peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. pada Sabtu, 18 Februari 2023 (27 Rajab 1444 H).
Isra adalah perjalanan Rasulullah saw. dari Ka'bah, Makkah, menuju Baitumaqdis (Masjid Al-Aqsa di Palestina).
Selain itu, beliau diperjalankan dari Baitulmaqdis menuju Sidratulmuntaha (Mikraj). Perjalanan itu ditempuh hanya dalam waktu satu malam, sebagaimana dikutip dari NU Online.
Peristiwa Isra dan Mikraj merupakan penghiburan bagi Rasulullah saw. sepeninggal dua orang yang begitu disayanginya yakni pamannya, Abu Thalib, dan Khadijah, istrinya.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi sebuah cobaan sebab banyak kafir Quraisy yang mencela cerita beliau dan dianggap tidak masuk akal. Bahkan, Abu Jahal menuduh rasulullah saw. sebagai tukang sihir.
Namun, bagi orang beriman, Isra dan Mikraj merupakan mukjizat Nabi Muhammad saw. Dalam perjalanan naik ke Siratulmuntaha, beliau bertemu dengan nabi-nabi terdahulu dan langsung mendapatkan perintah salat dari Allah Swt.
Isra dan Mikraj Nabi Muhammad saw. yang terjadi pada 27 Rajab 621 M, termaktub dalam firman Allah Swt. Surah Al-Isra ayat 1 sebagai berikut:
“Maha Suci [Allah], yang telah memperjalankan hamba-Nya [Muhammad] pada malam hari dari Masjidil haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda [kebesaran] Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat,” (QS. Al-Isra [17]: 1).
Salah satu ibrah (hal yang dapat dijadikan pelajaran) dalam Peristiwa Isra dan Mikraj Nabi Muhammad saw. adalah perintah salat 5 waktu kepada umat Islam. Hikmah lainnya adalah bahwa umat muslim bisa mengetahui tingginya derajat Rasulullah saw., pelaksanaan dakwah Islam yang tangguh, serta dihapusnya syariat-syariat nabi-nabi terdahulu.
Hukum Puasa pada Hari Isra Mikraj: Boleh atau Tidak?
Hukum puasa di Hari Isra dan Mikraj Nabi Muhammad saw. diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam Islam.
Sementara itu, hari-hari yang diharamkan Islam untuk pelaksanaan puasa meliputi Hari Idulfitri, Hari Iduladha, dan Hari Tasyrik (hari ke-11, ke-12, dan ke-13 bulan Zulhijah).
Terdapat hadis riwayat dari Abu Hurairah yang menjelaskan tentang keistimewaan puasa 27 Rajab, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda sebagai berikut:
“Barang siapa puasa pada tanggal 27 Rajab, Allah mencatatnya sebagaimana orang yang puasa selama 60 bulan,” (HR. Abu Hurairah).
Sekalipun tergolong hadis lemah atau daif, sebagian ulama Mazhab Syafi’i dan mayoritas Mazhab Hambali memperbolehkan penggunaan dalil tersebut sebagai dasar pelaksanaan puasa 27 Rajab.
Di samping itu, sebagian ulama Mazhab Syafi’i dan mayoritas Mazhab Hanbali menganjurkan pengerjaan puasa 27 Rajab karena fadhailul a’mal (keutamaan amal).
Bacaan Niat Puasa di Hari Isra Mikraj
Berikut ini bacaan niat puasa saat hari Isra Mikraj.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT."
Orang yang hendak berpuasa sunah Rajab pada hari Isra Mikraj, tetapi belum mengucapkan niat pada malam harinya, diperbolehkan melafalkan niat pada siang hari.
Kewajiban membaca niat pada malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Sementara itu, untuk puasa sunah, niat boleh dilafalkan pada siang hari. Namun, dengan syarat orang yang bersangkutan belum makan, minum, dan melakukan hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak Subuh.
Berikut ini lafal niat puasa sunah Rajab di siang hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Latih: Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT."
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin