tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa proses pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra tidak dipersulit oleh pelayanan administrasi.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komuniaksi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa pencairan DTH dilakukan dengan sederhana tanpa mewajibkan masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), terlebih banyak warga yang kehilangan dokumen-dokumen kependudukannya pascabencana.
"Seperti yang kami sampaikan bahwa ini prosesnya tidak secara administrasi tidak tidak sulit artinya masyarakat kemudian tidak diharuskan untuk membawa KTP KK dan seterusnya, bagi mereka yang mungkin kehilangan eee dokumen-dokumen tersebut," Abdul Muhari dalam konferensi pers update perkembangan bencana Sumatra di Gedung BNPB, Jumat (9/1/2025).
Abdul mengatakan bahwa validasi dan verifikasi penerima DTH dilakukan dengan memanfaatkan teknologi biometrik dengan menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diajukan oleh pemerintah daerah dan telah diverifikasi pencatatannya.
"Proses validasi dan verifikasi menggunakan biometrik sudah kita lakukan sehingga kita sudah menerima usulan dari pemerintah daerah berupa NIK ini kita sesuaikan kemudian masyarakat bisa mengambil rekening dan mencairkan uang yang ada di rekening DTH tersebut," tutur Abdul.
DTH diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK). DTH dapat digunakan untuk mengontrak rumah atau tinggal bersama kerabat. Hingga saat ini, BNPB telah menyiapkan sebanyak 6.190 rekening dari total 15.000 rekening DTH yang direncanakan.
Per hari ini, sebanyak 1.114 KK sudah menerima pencairan dan rekeningnya sudah di tangan masyarakat.
Bagi rekening yang belum siap, hal itu masih dalam proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































