Menuju konten utama

BNN Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba di Apartemen

Pengawasan peredaran narkoba di apartemen mencakup bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) ingin memperketat pengawasan pengedaran narkoba di apartemen. Hal ini karena agar penyalahgunaan narkotika di apartemen tidak meluas.

“Karena sebelumnya sudah pernah kami temukan, maka kami intens lagi untuk pengawasannya.” ujar Kepala BNN Budi Waseso di Kalibata City Square, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2017).

Upaya pengawasan BNN akan dilakukan dengan bekerjasama bersama Inner City sebagai pihak pengelola apartemen. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Inner City Manajement dengan BNN.

“Dari kerjasama ini kita sama-sama punya peran memberantas narkoba di apartemen dengan sistem yang dikomunikasikan dengan BNN,” ujar Budi.

Budi menjelaskan sistem keamanan yang dikelola pihak apartemen akan diawasi oleh pihak BNN dan kepolisian. Sehingga bila terjadi kejadian yang terkait dengan narkoba bisa langsung ditangani.

Kerjasama ini mencakup bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di lingkungan apartemen. "Dalam menjalankan P4GN, BNN tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya kerjasama dengan pihak terkait" ujar Budi.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Nashihah Ayli
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar