Menuju konten utama

BMT Suradadi Tegal Janji Kembalikan Dana Nasabah Jatibogor

Ketua BMT SM Suradadi, Makmuri, menegaskan pihaknya tidak akan lepas tangan.

BMT Suradadi Tegal Janji Kembalikan Dana Nasabah Jatibogor
Massa yang menamakan diri Aliansi Nasabah BMT Dukuhwaru Bersatu melakukan unjuk rasa ke salah satu mantan pengurus dari Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Syirkah Muawanah (SM) Nahdlatul Ulama (NU) Suradadi, Tegal. Selasa, (26/8/2025). tirto.id/Tegal Terkini
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polemik pengembalian dana tabungan nasabah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Syirkah Muawanah (SM) Suradadi di Desa Jatibogor, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menemukan titik terang.

Dalam audiensi yang digelar di kantor pusat BMT SM Suradadi pada Kamis (4/9/2025), pengurus menyatakan siap bertanggung jawab penuh dan berkomitmen mengembalikan dana nasabah maksimal dalam waktu enam bulan.

Ketua BMT SM Suradadi, Makmuri, menegaskan pihaknya tidak akan lepas tangan.

"Kami tidak lari dari tanggung jawab. Kami akan mengupayakan dana nasabah kembali. Saat ini kami sedang melakukan audit internal untuk mengetahui akar permasalahannya,” ujarnya.

Makmuri juga memastikan aset lembaga siap dijadikan jaminan.

"Yang jelas, aset BMT akan dijaminkan. Kami tetap bertanggung jawab untuk memastikan hak nasabah terpenuhi,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul setelah puluhan nasabah yang didampingi kuasa hukum mereka, Nukriawan, menuntut kepastian pengembalian tabungan.

“Nasabah ini sudah lama menabung, ada yang puluhan tahun menjadi anggota aktif BMT SM Suradadi. Mereka hanya meminta haknya untuk mengambil kembali uang yang telah ditabung,” jelas Nukriawan.

Ia menekankan ada sekitar 79 orang dengan total simpanan mencapai Rp1,6 miliar di kantor kas BMT SM Suradadi Jatibogor.

"Hari ini kami mendampingi nasabah untuk bermusyawarah, bagaimana pengurus bisa menjaminkan aset BMT agar pengembalian dana nasabah lebih terjamin,” tambahnya.

Namun, kuasa hukum BMT, Zainal Arifin, mengingatkan agar penggunaan istilah jaminan diperjelas.

“Kata-katanya harus jelas, jangan sampai dipahami sebagai aset pribadi pengurus,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Nukriawan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah aset jaminan milik pihak ketiga yang meminjam ke BMT.

“BMT kan juga memberi pinjaman. Setiap pinjaman biasanya ada jaminan berupa sertifikat atau BPKB. Itu yang kami maksud sebagai aset pribadi yang masuk dalam daftar aset lembaga,” tegasnya.

Sementara itu, koordinator nasabah Desa Jatibogor, Yoga, berharap pengurus menepati janji.

“Harapan kami sederhana, uang nasabah segera dikembalikan. Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, massa yang menamakan diri Aliansi Nasabah BMT Dukuhwaru Bersatu menuntut transparansi dan pengembalian dana dari BMT SM NU Suradadi.

Ketua aliansi, Aziz Mukmin, menyebut tuntutan massa muncul setelah berbulan-bulan dana yang nasabah simpan di BMT SM NU Suradadi kantor cabang Dukuhwaru tidak bisa dicairkan.

Menurut Aziz, status tabungan di BMT SM NU Suradadi tidak jelas. Massa pun telah mendatangi pengurus BMT, tapi pengurus malah saling tuding.

Baca juga artikel terkait LATEST SC atau tulisan lainnya dari Tegalterkini.id

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tegalterkini.id
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Farida Susanty