tirto.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan tinggi gelombang di Samudra Hindia selatan Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23-24 Desember 2022 berkisar 4-6 meter. Gelombang laut setinggi 4-6 meter masuk kategori sangat tinggi.
"Sementara tinggi gelombang di Samudra Hindia selatan Jawa Barat pada periode yang sama diprakirakan mencapai 2,5-4 meter atau masuk kategori tinggi," kata Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap, Teguh Wardoyo, Jumat (23/12/2022).
Menurut Teguh, gelombang tinggi yang berkisar 2,5-4 meter juga berpotensi di wilayah perairan selatan Jabar, Jateng, dan DIY.
Teguh menjelaskan peningkatan tinggi gelombang tersebut dipicu oleh pola angin yang dominan bergerak dari arah barat daya-barat laut dengan kecepatan berkisar 8-30 knot. Pola gerak angin yang cenderung searah memicu terjadinya peningkatan tinggi gelombang laut.
"Saat ini juga sedang berlangsung musim angin baratan, gelombang tinggi hingga sangat tinggi akan sering terjadi," jelasnya.
Teguh mengatakan BMKG telah mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berlaku pada 23-24 Desember 2022. Peringatan itu akan segera diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut.
BMKG mengimbau kepada seluruh pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang dan kecepatan angin terhadap keselamatan pelayaran Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.
Selanjutnya, kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang; kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko kapal feri; serta kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar.
Selain itu, masyarakat yang berwisata di pantai diimbau untuk tidak berenang atau bermain air pantai. Teguh bilang gelombang tinggi dapat datang sewaktu-waktu.
Editor: Gilang Ramadhan