Menuju konten utama

BLT Upah BPJS Tahap 3: Jadwal Cair dan Jumlah Penerima

BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 akan disalurkan kepada 3,5 juta pekerja. Jadwal pencairannya dilakukan usai check list data oleh Kemnaker.

BLT Upah BPJS Tahap 3: Jadwal Cair dan Jumlah Penerima
Ilustrasi BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 kepada 3,5 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.

Lantaran hari ini, Selasa (8/9/2020) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data calon penerima BLT Upah kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan usai Kemnaker melakukan check list data yang membutuhkan sekitar empat hari sesuai dengan petunjuk teknis.

Selanjutnya Kemnaker akan menyerahka data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Data Kemnaker menunjukkan sampai dengan Senin (7/9/2020) subsidi gaji telah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Sedangkan untuk tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.

Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Menaker Ida Fauziyah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan.

Beberapa kendala itu seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

"Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah tepat sasaran," ujar Ida.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

  • Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi Anda yang belum mendapatkan BLT Upah ini, bisa melakukan pendaftaran nomor rekening di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Proses pengisian nomor rekening ini bisa dengan cara menghubungi pihak perusahaan atau HRD untuk mendaftarkan Anda sebagai penerima bansos pemerintah tersebut.

Sementara HRD yang belum memasukkan data nomor rekening karyawan di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi upah, bisa mengikuti tahapan pengisian data berikut:

  • Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  • Login dengan email dan password yang telah terdaftar;
  • Pilih menu monitoring iuran;
  • Klik detail tenaga kerja pada kolom action;
  • Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;
  • Pilih koreksi data TK masal;
  • Download template excel;
  • Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;
  • Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;
  • Tunggu hingga prosesnya selesai;
  • Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH