tirto.id - Usai mendapatkan surat penunjukan resmi dari Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mulai bersilaturahmi ke tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh agama, serta mantan Kapolri. Tujuannya ingin menyerap aspirasi masyarakat perihal kepolisian, jika dia terpilih menjadi Kapolri.
Salah satu hasilnya yakni Listyo tak mau kasus ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ berulang.
“Tidak boleh ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao, kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Tak boleh ada lagi seorang ibu melaporkan anaknya, kemudian ibu tersebut diproses dan akan masuk persidangan,” kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Rasminah atau dikenal dengan Nenek Minah adalah seorang perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1 bulan 15 hari penjara pada 2009 karena mencuri tiga buah kakao dari perkebunan di dekat rumahnya. Kasus nenek Minah sempat menjadi sorotan masyarakat karena dilaporkan hanya karena mencuri tiga butir buah kakao seberat tiga kilogram di kebun PT RSA 4.
Kasus-kasus lain yang mengusik keadilan masyarakat tak boleh terulang, kata Listyo. Dia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun humanis. Saat ini masyarakat memerlukan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan, bukan penegakan hukum dalam rangka kepastian hukum.
“Dalam kepemimpinan saya nantinya, sisi-sisi tersebut akan menjadi fokus utama yang akan diperbaiki sehingga mampu mengubah wajar Polri menjadi Polri yang memenuhi harapan rakyat,” jelas Listyo.
Fokus utama itu berorientasi kepada kepentingan masyarakat, berbasis kepada hukum yang berkeadilan, menghormati HAM, serta mengawal proses demokrasi.
Listyo juga ingin pelayanan publik meningkat, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tujuannya agar pelayanan dapat semakin menjangkau seluruh kepentingan masyarakat. Selanjutnya, perihal kendala interaksi. Dia ingin kendala itu segera diatasi demi menjaga muruah Polri.
Semakin terjadi interaksi, maka kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, Listyo akan meningkatkan sistem agar interaksi dan penyalahgunaan wewenang dapat ditangani.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto