Menuju konten utama

Cakapolri Listyo Sigit Ingin Aktifkan Lagi Pam Swakarsa

"Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas. Jadi, kami hidupkan kembali," kata Listyo Sigit.

Cakapolri Listyo Sigit Ingin Aktifkan Lagi Pam Swakarsa
Kabareskrim Polri yang juga Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Nantinya pasukan tersebut akan disinergikan dengan kepolisian.

"Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas. Jadi, kami hidupkan kembali," kata Sigit saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (20/1/2021) kemarin.

Sigit mengatakan rencananya itu akan dilaksanakan jika ia terpilih menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.

Menurut Sigit Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. Dengan demikian, kolaborasi dan sinergi dengan Polri bisa semakin baik.

Ide dihidupkan kembali Pam Swakarsa sebenarnya sudah dicetuskan Kapolri Jenderal Idham Azis dan tentu saja mendapatkan banyak protes dari kelompok masyarakat sipil.

Ide itu dimunculkan Idham saat menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa. Salah satu unit yang diatur di dalamnya adalah satuan pengamanan (satpam).

PAM Swakarsa sebetulnya sudah ada di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional. Sementara mengenai satpam, ada Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan. Di dalamnya mengatur mekanisme perekrutan satpam, pendidikan kilat, hingga keterlibatannya dalam Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).

Beberapa di antaranya mencakup jasa konsultan pengamanan, jasa diklat satpam, jasa penyedia tenaga kerja satpam, jasa penyedia peralatan keamanan, hingga jasa pengamanan distribusi uang, emas, dan barang berharga.

Yang membuat peraturan baru itu berbeda adalah diubahnya seragam satpam jadi warna cokelat dan disertai pangkat seperti anggota kepolisian. Di aturan itu juga diatur bahwa satpam bisa berlatar belakang purnawirawan Polri dan TNI--sudah menjadi warga sipil.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat itu menyatakan isu Pam Swakarsa saat ini tidak berkaitan dengan Orde Baru. Sebab selama ini ada kekurangan tenaga kepolisian ketimbang jumlah penduduk.

"[Isu] itu ditarik ke politik. Pada intinya ini mengukuhkan yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru ke cokelat. [Seragam] yang biru dipakai satuan keamanan lingkungan, tidak ada kami tarik lagi ke 1998 (Orde Baru). Tidak ada," ujar Awi di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait CALON KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto