Menuju konten utama

Biaya Perawatan Malika, Bocah Korban Penculikan Ditanggung Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada RS Polri untuk memberikan perawatan terbaik kepada Malika.

Biaya Perawatan Malika, Bocah Korban Penculikan Ditanggung Polri
Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan bandar besar judi online jaringan Jakarta setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menanggung dan memberikan perawatan kepada Malika, bocah korban penculikan, hingga pulih. Kini ia dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Langsung ditangani oleh Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan penyembuhan trauma, perawatan fisik dan psikis sampai sembuh,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada RS Polri untuk memberikan perawatan terbaik kepada Malika. “Biaya semua ditanggung oleh Polri, perintah Kapolri langsung. Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya," ujar Dedi.

Kapolri juga telah menginstruksikan kepada jajaran Polda Metro Jaya agar menuntaskan kasus penculikan ini. Pelaku penculikan ialah Iwan Sumarno, yang merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak pada 2014. Ia bebas tujuh tahun kemudian. Dia merupakan pemulung dan biasa berkeliling membawa gerobak.

Malika diculik pada 7 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, Iwan yang kenal dengan keluarga Malika dan biasa membeli kopi di warung keluarga, mengajak Malika untuk membeli ayam goreng di dekat kios orang tuanya. Hingga pukul 14.00, anak itu belum kembali ke kios. Berdasar penelusuran polisi, melalui rekaman kamera pengawas, pelaku dan Malika naik bajaj.

Lantas mereka turun di sekitar Stasiun Kota. 26 hari kemudian Malika berhasil ditemukan. Kini polisi masih memproses hukum si pelaku.

Baca juga artikel terkait MALIKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz