Menuju konten utama

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Abdul Wachid bilang BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji, rerata sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60% dari total BPIH sebesar Rp93.410.286

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Suasana rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56.046.172.

"Menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286," Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (27/11/2023).

Ia menyebut BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji, rata-rata sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen dari besaran BPIH sebesar Rp93.410.286.

Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.

Pemerintah memastikan usulan besaran biaya haji tidak berubah dari rapat sebelumnya bersama Panja BPIH 2024. Sementara, biaya haji tahun depan diusulkan berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp15.600 per dolar AS dan nilai tukar SAR Rp4.160 per SAR.

Penetapan biaya haji sebelumnya diusulkan berdasarkan tiga simulasi dengan proporsi 70 persen BPIH-30 persen nilai manfaat haji yang dikelola, kemudian simulasi 65-35 persen, dan yang disepakati yaitu simulasi terakhir sebesar 60-40 persen.

Sementara itu, kuota haji Indonesia dipastikan sebesar 241.000 orang, atau naik 20.000 dibandingkan tahun lalu. Kuota haji khusus dirinci sebanyak 19.280.

"BPIH 1445 H/2024 M dengan kuota haji sebanyak 241.000 orang, dengan 19.280 haji khusus," ucap Ketua Panja BPIH.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Reja Hidayat