tirto.id - Selasa, 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
"Pemeriksaan dan hasil sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken, saksi-saksi. Termasuk menghadirkan secara virtual, Ken yang berada di Manchester," ujar Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Polda Sumatra Utara.
Pemeriksaan kurang lebih 4,5 jam dan hasilnya Achiruddin dipecat sebagai anggota Polri lantaran melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
"Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti dengan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Majelis Kode Etik memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat," sambung Panca.
Pembiaran yang dilakukan oleh Achiruddin tidak sepantasnya dilakukan, bahkan Achiruddin bisa menghentikan perbuatan anaknya. Lantas polisi juga memproses pidana terhadap Achiruddin.
"Pidana umum Pasal 304 (juncto) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Karena keberadaannya dalam kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu. Hari ini juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," terang Panca.
Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022, di depan rumah Achiruddin. Korban dianiaya hingga kepalanya berdarah. Usai kejadian itu korban melaporkan perbuatan Aditya kepada Polrestabes Medan.
Kasus penganiayaan bermula ketika Ken mengirim pesan kepada Aditya yang menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D. Kemudian, pada 21 Desember, sekitar pukul 22.00, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.
Dalam pertemuan itu Aditya tiga kali memukul pelipis Ken, lalu menendang kaca spion mobil korban, kemudian kabur. Sehari berikutnya, sekira pukul 2.30, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan. Lantas mereka baku hantam. Alasan Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya korban agar perkara cepat rampung.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky