tirto.id -
Sebab, QRIS itu nantinya akan bersifat Merchant Presented Mode (MPM) dan dapat memperluas interkoneksi dalam rangka mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital.
Sehingga, standardisasi itu memungkinkan QR Code yang ada di bank bisa digunakan dalam jaringan QR Code milik perusahaan fintech atau sebaliknya.
Misalnya, pengguna LinkAja bisa melakukan transaksi pada ekosistem milik Go-Jek. Hal itu bakal menghilangkan sekat-sekat eksklusivitas pembayaran di layanan fintech dengan perbankan.
Ke depan, kata dia, pembayaran ritel akan diarahkan untuk menjadi seperti PromptPay--pembayaran uang elektronik nasional di Thailand menggunakan QR Code yang telah distandarisasi.
Dalam skema ini pengguna platform pembayaran elektronik bisa menggunakan kartu indentitas atau nomor ponsel yang dikaitkan dengan rekening bank untuk menerima dana transferan.
"Di Thailand bantuan sosial (bansos) memakai PromptPay. Jadi kami harap BI Fast bisa melakukan pembayaran 24 jam selama tujuh hari dengan cepat dan biaya yang sangat murah," jelas Filianingsih.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari