Menuju konten utama

Standardisasi QR-Code Tak Hapus Diskon Gopay, LinkAja dan Lainnya

Bank Indonesia memastikan penerapan standardisasi QR-Code tidak membatasi pemberian diskon dan promo oleh penyedia layanan keuangan digital.

Standardisasi QR-Code Tak Hapus Diskon Gopay, LinkAja dan Lainnya
Ilustrasi QR Code. FOTO/REUTERS

tirto.id - Bank Indonesia (BI) menargetkan implementasi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) atau Standardisasi QR-Code akan dilaksanakan pada semester II tahun 2019.

Standardisasi QR-Code, yang mengintegrasikan layanan Fintech dan produk perbankan, itu bakal memperluas interkoneksi layanan keuangan digital dan membuat transaksi bisa di merchant apa pun.

Meski demikian, Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyatakan penyelenggara sistem pembayaran digital masih bisa memberikan promo dan diskon untuk layanannya masing-masing.

Sebab, kata dia, pemberian diskon dan promo merupakan cara setiap penyelenggaraan layanan keuangan digital untuk menjaring konsumen.

"Mungkin service-nya bisa macam-macam. Bisa dengan menawarkan diskon atau cashback. Kalau yang satunya tawarkan [diskon] 20 persen, satunya 30 persen, kalian pilih [yang] 30 persen kan," kata Filianingsih di kompleks Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019).

Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ricky Satria, juga memastikan bahwa standardisasi QR Code itu tak mengatur soal pemberian diskon dan promo dari masing-masing penyedia layanan keuangan digital.

Namun, Bank Sentral mengimbau agar para penyelenggara sistem pembayaran digital tidak lagi memberlakukan harga Rp1 atau promo gratisan.

"Dulu kita pernah ingatkan beberapa pemain ini tidak ada lagi yang free atau Rp1. Itu tidak pernah terjadi lagi. Itu diskon 30 persen kan ada maksimumnya juga," ujar Ricky.

Ricky menambahkan, saat ini BI sedang melakukan uji coba tahap kedua standardisasi QR Code tersebut. Sebelumnya, uji coba pilot project standardisasi QR-Code tahap pertama sudah dimulai sejak September hingga November 2018.

"Di tahap kedua ini, kita lebih mengujicobakan soal dispute. Misalnya ketika transaksi saldo sudah terpotong namun dana belum masuk merchant. Kemudian bagaimana juga transaksi di daerah blankspot," kata Ricky.

Baca juga artikel terkait STANDARDISASI QR-CODE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom