Menuju konten utama

BI Putuskan Suku Bunga Acuan Turun Jadi 6 persen

BI tidak menutup peluang untuk menurunkan suku bunga acuan di bawah 6 persen melihat nilai inflasi, pertukaran mata uang dan pertumbuhan ekonomi.

BI Putuskan Suku Bunga Acuan Turun Jadi 6 persen
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), di Jakarta, Rabu (18/9/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) dari 6,25 persen menjadi 6 persen. Keputusan tersebut diambil sebagai keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17 dan 18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,00 persen,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Sementara, bunga depositfacility dan suku bunga lending facility juga turun 25 bps menjadi masing-masing 5,25 persen dan 6,75 persen.

Perry mengatakan, penurunan poin dilakukan setelah memperkirakan nilai inflasi Indonesia akan terkendali di angka sasaran 2,5 persen dengan plus-minus 1 persen. Kemudian, BI juga melihat stabilitas nilai tukar rupiah serta upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ke depan BI terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan sesuai dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, nilai tukar rupiah yang stabil dan cenderung menguat serta pertumbuhan ekonomi yang perlu terus didorong agar lebih tinggi,” kata Perry.

Penurunan suku bunga acuan ini merupakan penurunan pertama kali sejak Februari 2021. BI mengerek suku bunga sebesar 275 bps sepanjang Agustus 2022-April 2024 kemudian menahannya pada Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2024.

Perry juga menuturkan, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor berkelanjutan.

“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan juga untuk turut mendorong pertumbuhan khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait SUKU BUNGA ACUAN BI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher