Menuju konten utama

BI: Intervensi Harga BBM Nonsubsidi Bisa Tekan Inflasi

Kebijakan pemerintah untuk mengintervensi harga BBM Nonsubsidi diklaim bisa menekan laju inflasi.

BI: Intervensi Harga BBM Nonsubsidi Bisa Tekan Inflasi
Pengendara motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertalite di SPBU daerah Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menyebutkan kebijakan baru pemerintah mengintervensi penetapan harga BBM nonsubsidi dapat menekan peningkatan inflasi. Alasan Agus, pemerintah telah berkomitmen menjaga harga BBM dan listrik tidak naik pada 2018.

"Kalau saya lihat bahwa dari tahun lalu pemerintah sudah menyampaikan bahwa harga BBM listrik 2018 tidak ada kenaikan," kata Agus di Kompleks DPR RI Jakarta pada Rabu (11/4/2018).

Agus memperkirakan inflasi pada bulan ini akan lebih banyak dipengaruhi oleh harga komoditas pangan, ketimbang harga yang diatur pemerintah (administered price). "Risiko dari administered price menjadi minimum yang perlu kita waspadai adalah di volatile food (gejolak harga pangan)," ujar Agus.

Menurut Agus, harga pangan yang perlu diwaspadai adalah bawang merah dan cabai merah. "Saya secara umumnya tidak ingat, tapi yang kelihatan perlu dapat perhatian adalah bawang merah dan cabai merah itu," ucapnya.

Di sisi lain, Bank Indonesia optimistis secara keseluruhan tahun inflasi dapat tercapai 3,5 plus minus satu persen, sesuai target. Sementara, inflasi April minggu pertama ini diprediksi tidak lebih besar dari Maret, yang mencapai 0,20 persen.

"Inflasi April yang kami dengar jauh lebih terkendali dari perkiraan. Kami perkirakan tadinya di 0,2 persen, kelihatannya 0,11 persen, tapi minggu pertama (saja). Dan itu semua menunjukkan kalau inflasi kita masih sesuai dengan target di range 3,5 persen," sebutnya.

Pada awal Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan perusahaan penyalur BBM harus melalui persetujuan pemerintah dalam menetapkan harga BBM nonsubsidi (komersial). Sehingga, korporasi tidak bisa secara bebas menetapkan harga sendiri.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan aturan ini berlaku baik bagi Pertamina sebagai BUMN dan juga perusahaan swasta tanpa terkecuali. Seperti, Total, Shell dan sebagainya.

"Yang nonsubsidi harus mendapat persetujuan pemerintah dahulu. Jangan sampai dia naikin harga mentang-mentang harga minyak dunia naik, naikin 3 kali lipat. Enggak boleh," ujar Djoko di Kompleks DPR Jakarta pada Selasa (10/4/2018).

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Agung DH