Menuju konten utama

BI Berlakukan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Melalui kebijakan pelonggaran makroprudensial, BI berharap dapat mengungkit pertumbuhan kredit sebesar 0,6–0,7 persen.

BI Berlakukan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Refleksi warga antre mendaftar melalui aplikasi untuk pelayanan penukaran uang baru di halaman Gedung Memoribilia Bank Indonesia Muaro, Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/3/2024). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumbar menyiapkan Rp3,6 triliun uang baru layak edar untuk melayani kebutuhan masyarakat saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 hijriyah yang bisa ditukarkan di 156 titik di provinsi itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) sejak Sabtu, 1 Juni 2024. Melalui kebijakan pelonggaran makroprudensial ini, Bank Indonesia berharap dapat mengungkit pertumbuhan kredit sebesar 0,6 – 0,7 persen.

Dengan demikian, pertumbuhan kredit pun tidak menutup kemungkinan dapat mencapai batas atas di angka 12 persen.

“Kredit 0,6 – 0,7 persen itu credit growth-nya. Jadi kalau awalnya itu (kredit) sepuluh koma something, kemudian didorong dengan KLM itu bisa 11 persen lah,” kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, dalam Taklimat Media, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, menjelaskan, insentif KLM dimaksudkan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan. Apalagi, pada April lalu, Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga acuan ke level 6,25 persen.

Juda bilang, insentif diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang rajin memberikan kredit di sektor-sektor yang telah ditetapkan, antara lain sektor hilirisasi; otomotif, perdagangan, listrik, gas dan air, serta sektor jasa sosial. Kemudian ada pula sektor perumahan dan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif.

“GWM (Giro Wajib Minimum) sekarang kan 9 persen. Tapi kalau bank itu menyalurkan kredit di sektor-sektor tertentu, di hilirisasi baik itu minerba, non minerba, sektor perumahan, kredit kepada sektor inklusi, mikro, itu dapat insentif maksimal 4 persen, atau pengurangan GWM maksimal 4 persen,” jelas dia.

Bank hanya berkewajiban untuk memenuhi kewajiban GWM kepada Bank Indonesia sebanyak 5 persen. Dengan adanya kebijakan ini, Bank Indonesia tidak langsung memberikan potongan GWM kepada bank, namun melalui pemberian insentif setelah bank menyalurkan kreditnya kepada sektor usaha tertentu.

Sementara itu, melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, Bank Indonesia menambah sektor kredit sasaran bank. Dari yang sebelumnya hanya hilirisasi minerba dan non minerba, perumahan, pariwisata, dalam aturan terbaru ditambah pula sektor otomotif, perdagangan, listrik, gas dan air, serta sektor jasa sosial.

“Kemudian, pariwisata bukan cuma pariwisata dalam arti akomodasi, tapi juga ekonomi kreatif. Itu juga dimasukkan ke dalam sektor yang diberikan insentif,” imbuh Juda.

Setelah diterapkan pada 1 Juni 2024, lanjut Juda, estimasi insentif mencapai Rp246 triliun, atau 3,4 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sedangkan sampai akhir 2024, likuiditas KLM Diperkirakan akan mencapai Rp280 triliun, atau 3,6 persen dari target.

“Kalau bulan ini kira-kira Rp81 triliun, dampak likuiditas dari kebijakan kelonggaran KLM ini. Sehingga mudah-mudahan kita menjaga likuiditas dari sektor perbankan,” ucap Juda.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz