Menuju konten utama

Berstatus PDP COVID-19: Anggota DPR Imam Suroso Dimakamkan di Pati

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Pati yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono membenarkan bahwa almarhum Imam Suroso berstatus PDP COVID-19.

Berstatus PDP COVID-19: Anggota DPR Imam Suroso Dimakamkan di Pati
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso yang meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (27/3/2020) malam langsung dikebumikan di Kabupaten Pati.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati Ali Badrudin di Pati, Sabtu (28/3/2020), membenarkan bahwa anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Imam Suroso meninggal dunia pada Jumat malam saat dirawat di RSUP Kariadi Semarang.

“Informasinya, almarhum langsung dikebumikan di Pati pada Jumat (27/3) malam," ujarnya.

Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah almarhum dimakamkan sehingga tidak ikut melayat karena baru dapat informasi setelah dilakukan pemakaman.

Meskipun sebelumnya dikabarkan pulang ke Pati untuk melakukan kegiatan bakti sosial, kata Ali, belum pernah bertemu langsung, termasuk anggota DPRD di Pati dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut dia dalam rangka menghindari penularan penyakit virus corona (COVID-19), masyarakat harus mematuhi intruksi pemerintah untuk berdiam diri di rumah atau melakukan isolasi diri.

“Untuk sementara jangan beraktivitas di luar rumah, terlebih harus melakukan kontak dengan orang lain yang belum bisa dipastikan riwayat perjalanannya," ujar dia.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, almarhum sempat melakukan kegiatan baksi sosial dengan membagikan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) serta masker kepada masyarakat di Desa Winong serta di Pasar Puri Pati pada tanggal 20 Maret 2020.

Pada keesokan harinya, dikabarkan mengalami demam, kemudian dirawat di RSUP Kariadi Semarang.

Informasi yang berkembang, Imam Suroso dirawat di rumah sakit tersebut karena berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Pati yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono ketika dimintai keterangannya membenarkan bahwa almarhum Imam Suroso berstatus PDP COVID-19.

“Saya mendapatkan informasi tersebut baru Jumat (27/3) malam dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng," ujarnya.

Untuk pemakamannya, kata dia, informasi yang diperoleh dimakamkan di lingkungan kediaman almarhum pada Jumat (27/3) malam usai dibawa pulang dari RSUP Kariadi Semarang.

Ia berharap semua pihak yang pernah kontak dengan almarhum untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari dan jika ada keluhan untuk memeriksakan diri ke dokter atau layanan kesehatan terdekat.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz