Menuju konten utama

Berlindung di Balik Keindahan Wisata Lubang Bekas Tambang

Lubang bekas tambang kini jadi tren destinasi wisata di Indonesia. Namun, di balik tren ini, malah jadi celah bagi perusahaan tambang untuk lepas tangan dari kewajiban melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang.

Berlindung di Balik Keindahan Wisata Lubang Bekas Tambang
galian bekas tambang batubara dibiarkan terbuka dan tergenang di desa suo-suo, kabupaten tebo, jambi, jumat (20/5). antara foto/regina safri/kye/16

tirto.id - Di Desa Senyubuk, Belitung, lubang sedalam 40 meter bekas tambang timah sudah penuh terisi air. Warnanya hijau kebiru-biruan. Ia dikelilingi bukit dengan jalan setapak. Open Pit Nam Salu, begitu masyarakat setempat menyebutnya.

Tambang terbuka itu adalah peninggalan aktivitas tambang yang dilakukan PT Broken Hill Proprietary Indonesia (BHPI), perusahaan tambang asal Australia. Penambangan oleh BHPI dilakukan sejak 1979, melalui perjanjian kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia. Saat harga timah dunia anjlok pada 1993, aktivitas tambang berhenti, dan lubang dibiarkan menganga begitu saja.

“Semenjak ditinggalkan eks perusahaan tambang BHPI, semuanya menjadi gersang. Dulu, sempat ada upaya menanam pohon jeruk, tetapi enggak hidup. Selama belasan tahun, tempat ini terbengkalai, dan akhirnya hanya pengunjung karena di sini kalau berfoto, sangat menarik sekali,” ungkap Kepala Desa Senyubuk, Anas Rulhakim, seperti dikutip Antara.

Sejak 2014, Open Pit Nam Salu resmi menjadi destinasi wisata. Di lokasi itu, para pengunjung tidak hanya sekadar bisa berfoto, tetapi juga bermalam dan mendirikan tenda. Ia bahkan masuk dalam salah satu destinasi Belitong Geopark.

Di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, lubang bekas galian batu bara milik PT Insani Bara Perkasa yang pernah memakan korban jiwa akibat tenggelam, kini dialihfungsikan menjadi tempat wisata. Lubang itu dibiarkan menganga sejak 2010.

Di Tulungagung, Jawa Timur, lubang-lubang bekas tambang tembaga yang tampak seperti danau kini mendapat julukan Telaga Warna dan menjadi salah satu objek wisata. Lubang tambang yang berlokasi di Desa Panggunguni itu membentuk genangan air berwarna biru, hijau, dan gradasi keduanya.

Sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadikan lubang bekas tambang sebagai tempat wisata adalah perbuatan legal.

Padahal, reklamasi seharusnya adalah upaya yang dilakukan untuk mengembalikan lahan bekas tambang mendekati kondisi awal. Bila sebelumnya kawasan tambang itu adalah hutan, maka harus dikembalikan seperti hutan.

“Regulasi ini cacat substansi dan menjadi biang kerok kerusakan lingkungan yang semakin parah,” ujar Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional kepada Tirto, Selasa (23/5).

Sebelum dikeluarkannya Permen ESDM No. 7/2014 ini, ada dua beleid pendahulunya yang dengan tegas memerintahkan perusahaan tambang melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang. Pada 2009, Undang-undang No. 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disahkan. Setahun kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang lahir. PP yang mengatur lebih detail soal reklamasi itu mengamanatkan perusahaan tambang harus menutup lubang bekas tambang (reklamasi) paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan pertambangan. Jadi, mereka tak bisa menggali lima lubang sekaligus, melainkan satu demi satu sembari menutup lubang sebelumnya.

Namun, dalam Permen ESDM tahun 2014, disebutkan bahwa lahan bekas tambang boleh digunakan untuk keperluan lainnya seperti sumber air, budidaya perikanan, irigasi dan wisata. Merah Johansyah kesal sekali ketika ia menjelaskan tentang hal ini. Sebab berdasarkan penelitian yang dilakukan Jatam pada lubang-lubang bekas tambang batu bara, ada banyak sekali kandungan logam berat dalam air di lubang tersebut.

“Jangankan dikonsumsi, terkena kulit aja memungkinkan menimbulkan penyakit,” ungkapnya.

Dosen Kesehatan Lingkungan Universitas Indonesia, Budi Haryanto mengatakan, mengonsumsi air di lubang tambang, ikan yang dibudidayakan di lubang tambang, atau tanaman yang irigasinya menggunakan air di lubang tambang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Risiko penyakitnya beragam, mulai dari kanker, hingga penyakit degeneratif lainnya.

Warna air di lubang-lubang bekas tambang memang tampak indah dan menarik. Ia seperti danau dengan air berwarna biru kehijau-hijauan, tampak indah untuk difoto. Namun, airnya bukan air biasa, ada logam berat dan zat asam tambang terkandung di dalamnya.

Infografik Lubang Tambang Jadi tempat wisata

Data Jatam menunjukkan, sebanyak 44 persen dari luas daratan di Indonesia sudah dikapling untuk pertambangan, mencakup pertambangan mineral dan batu bara (minerba), maupun minyak bumi dan gas. Tambang mineral dan batu bara selalu meninggalkan lubang.

Merah menyebutkan, saat ini ada sekitar 9.700 izin pertambangan minerba yang dikeluarkan pemerintah. Kegiatan eksploitasi tambang minerba mau tak mau harus dilakukan penggalian secara terbuka. Dengan asumsi satu izin, minimal meninggalkan lima lubang tambang, maka sudah terbayang jumlah ancaman lingkungan, kesehatan, dan keselamatan jiwa (bahaya tenggelam) yang siap muncul. Sedangkan bila satu izin meninggalkan lima lubang tambang saja, maka akan ada sekitar 48.500 lubang tambang. Menurut Merah, lima itu masih angka minimal, jadi bisa saja angkanya lebih dari itu.

“Bayangkan kalau semua izin ini memakai modus menjadikan tempat wisata, ada berapa lubang yang menganga?” tanya Merah.

Tanpa Permen 2014, beberapa perusahaan tambang yang tak melakukan reklamasi dan meninggalkan lubang-lubang tambang begitu saja. Padahal, sebelum perusahaan tambang mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) ataupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), mereka harus menyertakan perencanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang. Mereka juga harus menyertakan dan membayar jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi atau deposito atau rekening bersama.

Jaminan reklamasi ini besarnya beragam, tergantung luas area pertambangan dan reklamasi seperti apa yang dilakukan. Namun, banyak sekali perusahaan yang tak punya rencana reklamasi dan tak membayar jaminan reklamasi, tetapi berhasil mendapatkan IUP. (Baca: Utang Reklamasi Tambang yang Kerap Tak Dilunasi)

“Mengapa bisa mendapatkan izin tanpa membayar jaminan reklamasi? Kami menduga ada persekongkolan antara pihak perusahaan dan pemerintah,” kata Merah.

Ia menilai, menjadikan lubang tambang sebagai tempat wisata adalah langkah lebih mudah dan murah dibandingkan dengan melakukan reklamasi dan mengembalikan fungsi tanah seperti sedia kala. Jadi, ketika pemerintah memberikan opsi ini, para pengusaha tambang tentu disambut gembira.

Bagaimana sikap pemerintah? Hendrasto, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, tidak memberi respons saat ditanyai tentang persoalan ini. Ia tak mengangkat telepon dan hanya membaca pertanyaan yang dikirimkan lewat pesan singkat, tanpa menjawabnya.

Namun, bagaimanapun persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan pemerintah dan para perusahaan pertambangan. Jangan berlindung di balik keindahan lubang bekas tambang yang nyatanya menyimpan banyak persoalan.

Baca juga artikel terkait PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

tirto.id - Hukum
Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra