Menuju konten utama

Berkas Perkara Kasus Penyiram Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara dua pelaku kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas Perkara Kasus Penyiram Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap
Petugas melakukan penjagaan saat berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas perkara dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Hari ini berkas perkara tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan lengkap (P-21)," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (25/2/2020).

Berkas perkara itu kembali diserahkan penyidik ke kejaksaan usai pekan rekonstruksi perkara pada Jumat (7/2/2020) lalu. Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kedua tersangka kepada penyidik pada 28 Januari 2020 lantaran masih ada kekurangan syarat.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap. Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Kejaksaan menunjuk empat jaksa untuk mengusut perkara tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020.

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.

Hingga kini, hanya dua eksekutor lapangan yang polisi tangkap, dalang intelektual penyerangan Novel belum diringkus.

Sementara itu, Novel mempermasalahkan pelaksanaan waktu rekonstruksi kasus penyerangan di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Saya sepakat, memang rekonstruksi mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga tidak harus di sini, waktunya juga tidak harus sama dan lain-lain," kata Novel.

Namun ia enggan berpolemik lebih lanjut karena penyidik mempunyai pertimbangan sendiri menggelar rekonstruksi Jumat subuh.

Novel turut mempertimbangkan alasan kesehatan sehingga tidak mengikuti rekonstruksi.

"Saya hanya melihat ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya bagi mata saya, maka saya menyampaikan untuk tidak ikut," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz