tirto.id - Peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I dapat mengajukan sanggah. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"Setelah pengumuman para peserta boleh melakukan sanggah kalau mereka merasa nilainya tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan" terang Bima pada siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI pagi ini, Jumat (8/10/2021).
Masa sanggah setidaknya akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dirilis.
Menurut Bima, peserta dapat mengajukan sanggah mulai tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dirilis. Di sisi lain, panitia seleksi juga harus melakukan verifikasi dan melakukan jawab sanggah dalam tujuh hari kalender setelah pengajuan sanggah oleh pelamar.
Di sisi lain, peserta yang lolos seleksi PPPK Guru 2021 akan segera diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima Nomor Induk PPPK (NIP).
"Jika tidak ada masalah, kemudian (panitia) akan menetapkan Nomor Induk PPPK bagi peserta yang lulus tahap pertama," lanjut Bima.
Nama-nama peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I akan diumumkan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Peserta yang mengikuti seleksi tahap I dapat memantau website tersebut untuk mengetahui status kelulusannya.
Namun, saat ini website PPPK Guru tersebut belum bisa diakses. Dalam keterangannya, Bima menyebutkan bahwa pengumuman baru akan dirilis pukul 12.00 WIB.
"Nanti diumumkan jam 12.00 WIB," katanya pada kesempatan yang sama.
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK 2021
Prosedur pengajuan sanggah untuk seleksi kompetensi kurang lebih sama dengan prosedur pengajuan sanggah untuk seleksi administrasi beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan yang tercantum pada SSCASN, pengajuan sanggah dapat dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing pelamar. Berikut langkah-langkahnya:
- Pelamar mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan login ke akun SSCASN.
- Pelamar mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing
- Pelamar mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.
- Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi
- Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.
- Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto