Menuju konten utama
Pengumuman PPPK Guru 2021

gurupppk.kemdikbud.go.id, Kebijakan Afirmasi PPPK Guru Terbaru 2021

Kebijakan aturan afirmasi PPPK Guru 2021 terbaru, seluruh peserta dapat tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

gurupppk.kemdikbud.go.id, Kebijakan Afirmasi PPPK Guru Terbaru 2021
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Kebijakan tambahan poin afirmasi ditetapkan pemerintah bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang termasuk dalam kriteria tertentu. Penentuan kriteria afirmasi berdasarkan pada pengalaman, usia, sertifikasi, dan kondisi disabilitas peserta.

Bagi peserta seleksi PPPK Guru yang memenuhi kriteria afirmasi akan diberikan tambahan poin sebesar 10 hingga 100 persen untuk tes seleksi kompetensi. Pemerintah berharap dengan adanya tambahan poin afirmasi ini dapat mengangkat lebih banyak guru honorer yang mendapat status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita ingin memperjelas status kepegawaian mereka (guru honorer) sebagai guru ASN dan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, hari ini (8/10/2021).

Dalam kesempatan yang sama Mendikbud menyebutkan besaran tambahan nilai afirmasi terbaru bagi kriteria pelamar honorer, pelamar berusia 35 tahun ke atas, pemegang sertifikat pendidik, dan peserta dengan kondisi disabilitas, sebagai berikut:

  • Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang berusia di atas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain kebijakan afirmasi yang sudah ditentukan, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I atau dengan kata lain merevisi kebijakan afirmasi sebelumnya.

Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut:

  • Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
  • Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 telah dirilis di Youtube dan kanal resmi Kemendikbud RI hari ini. Peserta seleksi tahap I dapat melihat hasil seleksi dengan memantau siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI melalui link berikut:

Link Youtube Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I

Selain melalui siaran langsung di Youtube, nama-nama peserta yang lolos seleksi juga akan tercantum pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id yang bisa diakses mulai jam 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari