Menuju konten utama
Info PPPK Kemendikbud Terkini

Link Pengumuman PPPK Guru 2021 Selain gurupppk.kemdikbud.go.id

Hasil seleksi kompetensi tahap I ini akan diumumkan melalui siaran langsung di kanal Youtube resmi Kemendikbud RI pukul 09.00 WIB pagi ini.

Link Pengumuman PPPK Guru 2021 Selain gurupppk.kemdikbud.go.id
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I dirilis hari ini (8/10/2021). Selain melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id informasi hasil seleksi juga bisa dipantau melalui Youtube.

Dalam keterangan yang diunggah di @Ditjen.GTK.Kemendikbud, hasil seleksi kompetensi tahap I ini akan diumumkan melalui siaran langsung di kanal Youtube resmi Kemendikbud RI pukul 09.00 WIB pagi ini.

Berikut link Youtube Kemendikbud RI untuk cek hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I:

Link Kanal Youtube Kemendikbud RI

Dalam keterangannya September lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan pemerintah akan mengangkat kurang lebih 100.000 guru honorer dalam seleksi tahap I. Jumlah tersebut berhasil mengisi 30 persen dari 326.476 posisi PPPK Guru.

“Jadi berdasarkan hasil seleksi tahap pertama, sekitar 100.000 guru honorer di Tanah Air akan segera diangkat menjadi guru PPPK,” terang Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR September lalu.

Hasil seleksi kompetensi tahap I sebelumnya sempat mengalami penyesuaian jadwal. Awalnya pengumuman hasil seleksi dijadwalkan rilis pada 24 September 2021. Namun, karena proses pengolahan nilai masih berlangsung, panitia seleksi PPPK Guru 2021 memutuskan untuk menunda perilisan hasil seleksi tersebut.

Penundaan hasil seleksi masih berkaitan dengan kebijakan afirmasi bagi peserta yang merupakan guru honorer. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan memberikan tambahan nilai untuk peserta yang termasuk kriteria afirmasi.

Mendikbud sebelumnya sempat menyebutkan bahwa pemberian afirmasi tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yang tidak dapat diukur melalui tes.

"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," terang Nadiem seperti yang dikutip dari Antara.

Sayangnya, dalam pelaksanaan PPPK Guru 2021 terjadi sejumlah inkonsistensi standar prosedur dan perlengkapan yang dikeluarkan oleh pelaksana pusat. Termasuk di antaranya ketidaksesuaian kisi-kisi dengan soal yang diujikan, hingga ketimpangan rasio kesulitan dengan durasi pengerjaan tes.

Menurut ketua Komisi X DPR,Syaiful Huda, kondisi ini menuai protes dari mayoritas guru di Indonesia. Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut, Syaiful mendesak panitia pelaksana untuk menunda pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.

“Kami meminta agar rencana pengumuman hasil seleksi PPPK untuk Guru Honorer Tahap I hari Jumat (24 September 2021) sebaiknya ditunda hingga ada kepastian besaran tambahan poin afirmasi bagi para guru honorer dalam seleksi-seleksi selanjutnya," katanya pada rapat kerja yang dihadiri Mendikbud.

Siapa Saja yang Berhak dapat Poin Afirmasi?

Penetapan afirmasi sendiri berdasarkan pada pengalaman, usia, sertifikasi, dan kondisi disabilitas peserta. Melansir SSCASN, berikut daftar kriteria dan besaran poin afirmasi:

  • Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar. Untuk peserta dengan kriteria ini akan mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis
  • Peserta yang berusia di atas 35 tahun saat pendaftaran dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun berdasarkan data Dapodik. Peserta dengan kriteria ini akan memperoleh nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta penyandang disabilitas. Kriteria ini akan memperoleh nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun berdasarkan data dapodik. Peserta dengan kriteria ini akan diberikan nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Apa yang harus dilakukan jika tidak lolos seleksi PPPK Guru tahap I?

Ada dua alternatif yang bisa dipilih peserta yang belum lolos seleksi PPPK Guru 2021 tahap I. Alternatif pertama adalah pengajuan sanggah. Tahapan ini akan berlangsungsetelah pengumuman hasil seleksi dirilis.

Pengajuan sanggah seleksi PPPK Guru 2021 diatur dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021. Bagi peserta yang keberatan dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I dan wawancara.

Prosedur sanggah seleksi kompetensi tahap I kurang lebih sama dengan sanggah seleksi administrasi. Peserta diwajibkan mengajukan alasan sanggah secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menyertakan bukti pendukung.

Namun, dalam Permenpan disebutkan bahwa panitia seleksi berhak menolak ataupun menerima alasan sanggah yang diajukan peserta. Alasan sanggah akan diterima apabila kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari peserta.

Dengan demikian, ada kemungkinan bahwa peserta tetap tidak akan lolos seleksi kompetensi meskipun mengajukan sanggah.

Alternatif lainnya adalah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap II. Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa pelamar PPPK Guru 2021 tahun ini boleh mengikuti ujian sampai dengan 3 kali.

Seleksi PPPK Guru 2021 tahap II ditunjukkan bagi peserta dengan kriteria berikut:

  • Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
  • Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan

    terdaftar sebagai guru di Dapodik.

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan

    terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Pemerintah sebelumnya menjadwalkan tahap II akan berlangsung pada 9 hingga 15 Oktober 2021. Sayangnya, ada kemungkinan bahwa jadwal ini dapat berubah mengingat adanya penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari