tirto.id - Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I telah resmi dirilis pemerintah hari ini (8/10/2021) pukul 09.00 WIB. Dalam seleksi tahap I ini setidaknya terdapat 173.329 guru honorer yang lulus dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK.
"Di ronde pertama saja dari 322.665 formasi yang dilamar oleh guru, 173.329 formasi telah terpenuhi," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.
Jumlah peserta PPPK Guru tahap I yang lolos tersebut telah memenuhi 53,7 persen formasi yang dilamari. Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan bahwa jumlah tersebut baru seleksi tahap I dan pemerintah akan kembali menyelenggarakan dua seleksi lainnya di tahun yang sama.
Dengan diselenggarakannya dua seleksi lainnya, Mendikbud berharap peserta yang belum lolos seleksi tahap I dapat mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap II.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021 dirilis di kanal Youtube Kemendikbud RI dan secara lebih rinci akan diumumkan di website gurupppk.kemdikbud.go.id.
Optimalisasi bagi peserta yang lolos passing grade tapi tidak dapat formasi
Pemerintah membuat dua skenario bagi peserta yang lolos dan tidak lolos seleksi tahap I PPPK Guru 2021. Skenario pertama adalah peserta yang tidak lolos seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1 dapat mengikuti seleksi untuk tahap selanjutnya di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
Guru honorer peserta PPPK Guru 2021 diberikan 3 kali kesempatan untuk mengikuti seleksi di tahun yang sama. Namun, bagi peserta yang membutuhkan waktu untuk belajar memiliki pilihan untuk mengikuti seleksi di tahun berikutnya.
Skenario kedua adalah bagi peserta yang lolos passing grade namun tidak mendapatkan formasi. Pemerintah akan melakukan optimalisasi formasi di seleksi tahap II dan III.
"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," terang Nadiem dalam kesempatan yang sama.
Nadiem turut menyebutkan bahwa peserta yang lolos passing grade namun tidak memperoleh formasi pada seleksi tahap I jumlahnya cukup besar. Dengan adanya kebijakan optimalisasi formasi ini Nadiem berharap guru-guru honorer bisa memperoleh kesempatan terbaik untuk mendapatkan formasi.
Passing grade atau nilai ambang batas kelulusan untuk seleksi kompetensi PPPK Guru sebelumnya telah ditetapkan pemerintah dalam Keputsan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi | Passing Grade | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Untuk passing grade seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan masing-masing mata pelajaran serta satuan pendidikan formasi guru yang dilamar. Tahun ini pemerintah menetapkan 213 besaran passing grade untuk seleksi kompetensi teknisyang dapat dipantau melalui link berikut:
Daftar passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 [Halaman 7]
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari