Menuju konten utama

Berapa Cukai Rokok Saat Ini, Apakah akan Turun pada 2026?

Cukai rokok berpotensi turun pada 2026 usai Menkeu soroti tingginya tarif yang dikenakan, berikut besarannya menurut peraturan terbaru.

Berapa Cukai Rokok Saat Ini, Apakah akan Turun pada 2026?
Pekerja perempuan menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tarif cukai hasil tembakau untuk industri rokok berpotensi turun usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soroti besaran tarif saat ini.

Hingga kini, aturan besaran cukai rokok ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasi Pengolahan Tembakau Lainnya.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu pada Jumat (19/9/2025), Purbaya menyatakan bahwa tarif cukai rokok diatur terlalu tinggi oleh kepemimpinan sebelum dirinya di Kemenkeu.

"Wah tinggi amat. Fir'aun lu?" tutur Purbaya, berkelakar menirukan dirinya ketika mempertanyakan penerapan kebijakan cukai rokok di Kemenkeu selama ini ke jajaran di bawahnya.

Menurut Purbaya, jika tarif cukai diturunkan, potensi penerimaan negara dapat meningkat. Meskipun begitu, ia memahami bahwa tujuan dari kebijakan cukai rokok tersebut adalah untuk menekan angka konsumsi rokok dan mengecilkan industrinya.

Akan tetapi, Purbaya menyoroti dampak lanjutan dari kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan tarif cukai rokok yang tinggi tidak menghitung langkah mitigasi dari dampak yang ditimbulkannya.

"Untuk memperkecil industri kan pasti sudah dihitung loh berapa pengangguran yang terjadi kan? Bisa dihitung kan pasti. Makanya banyak yang dipecat kan kemarin di sana. Terus mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk mitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Gak ada. Loh kok enak?" katanya.

"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh. Ini menimbulkan orang susah saja," katanya menambahkan.

Sebelumnya, pada Senin (15/9), Purbaya menyatakan bahwa ia masih mendalami persoalan cukai rokok, imbas temuan dugaan praktik permainan atau pemalsuan cukai.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa Kemenkeu belum memutuskan besaran tarif cukai rokok untuk tahun 2026.

"Masih dikaji, masih belum [diputuskan]. Kan masih ada waktu ya," katanya di Kompleks Parlemen Senayan pada kamis (18/9), dikutip dari Antara.

Besaran Cukai Rokok 2025 Terbaru & Aturannya

Besaran tarif cukai hasil tembakau industri rokok pada tahun 2025 diatur dalam dua peraturan, yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Kedua peraturan itu berisi tentang besaran tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran produk rokok.

Dalam dua peraturan itu, pemerintah tidak menetapkan kenaikan besaran cukai rokok, namun melakukan penyesuaian harga jual eceran.

Berdasarkan PMK 97/2024, besaran tarif cukai per batang produk rokok sigaret terbagi dalam enam jenis, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih mesin (SPM), sigaret putih tangan (SPT), dan sigaret putih tangan filter (SPTF).

Dari keenam jenis rokok sigaret itu, ditetapkan tarif cukai untuk tiap satu batang rokok sebagai berikut:

  • SKM gol. I: tarif cukai Rp1.231 per batang dengan harga jual minimal Rp2.375,
  • SKM gol. II: tarif cukai Rp746 per batang dengan harga jual minimal Rp1.485,
  • SPM gol. I: tarif cukai Rp1.336 per batang dengan harga jual minimal Rp2.495,
  • SPM gol. II: tarif cukai Rp794 per batang dengan harga jual minimal Rp1.565,
  • SKT/SPT gol. I: tarif cukai Rp794 per batang untuk harga jual per batang di atas Rp2.170
  • SKT/SPT gol. I: tarif cukai Rp378 per batang dengan harga jual Rp1.555 hingga Rp2.170,
  • SKT/SPT gol. II: tarif cukai Rp223 per batang dengan harga jual minimal Rp995,
  • SKT/SPT gol. III: tarif cukai Rp112 per batang dengan harga jual minimal Rp860,
  • SKTF atau SPTF tanpa golongan: tarif cukai Rp1.231 per batang dengan harga jual minimal Rp2.375.

Sementara itu, untuk tarif cukai hasil tembakau impor pada setiap batang rokok ditetapkan sebagai berikut:

  • SKM: tarif cukai Rp1.231 per batang dengan harga jual minimal Rp2.375,
  • SPM: tarif cukai Rp1.336 per batang dengan harga jual minimal Rp2.495,
  • SKT/SPT: tarif cukai Rp483 per batang dengan harga jual minimal Rp2.171,
  • SKTF/SPTF: tarif cukai Rp1.231 per batang dengan harga jual minimal Rp2.375.

Sedangkan, untuk tarif cukai rokok elektrik ditetapkan dengan besaran sebagai berikut:

  • Rokok elektrik padat: tarif cukai Rp3.074 per gram dengan harga jual minimal Rp6.240 per gram,
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka: tarif cukai Rp636 per milimeter dengan harga jual minimal Rp1.368 per milimeter,
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup: tarif cukai Rp6.776 per milimeter dengan harga jual minimal Rp41.983 per cartridge.

Cara Hitung Cukai & Pajak Rokok

Dalam setiap batang rokok yang dibeli, konsumen rokok sebenarnya telah membayar dua jenis biaya tambahan selain harga produk rokok itu sendiri. Kedua biaya tambahan itu adalah cukai dan pajak rokok.

Meskipun sama-sama terkait produk tembakau industri rokok, kedua biaya tambahan itu berbeda, baik dari cara hitungnya maupun mekanisme penarikannya.

Cukai rokok dihitung berdasarkan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah pusat untu tiap batang harga jual ecerannya.

Sementara tarif pajak rokok dihitung sebesar 10 persen dari besaran cukai rokok, sebagaimana dijelaskan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Nantinya, pemungutan cukai rokok akan dimanfaatkan oleh negara secara nasional. Sedangkan, hasil pemungutan pajak rokok dimanfaatkan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk menghitung besaran cukai dan pajak rokok pada tiap satu bungkus rokok dan produk tembakau lainnya, ilustrasi berikut bisa digunakan.

Jika terdapat sebungkus rokok berisi 16 batang dengan jenis SKM golongan I, maka perhitungan cukai rokok tiap satu bungkus yang dibebankan kepada konsumen adalah sebagai berikut:

=Tarif cukai SKM golongan I x jumlah batang rokok per bungkus

=Rp1.231 x 16

=Rp19.696 per bungkus rokok.

Dari perhitungan di atas, besaran cukai rokok pada tiap satu bungkus isi 16 batang SKM golongan I adalah Rp19.696.

Besaran cukai tersebut kemudian digunakan untuk menghitung tarif pajak rokok yang ditarik pemerintah provinsi dengan rumus sebagai berikut:

=Tarif cukai rokok per bungkus x tarif pajak rokok

=Rp19.696 x 10%

=Rp1.969,6

Dari perhitungan tersebut, maka besaran pajak rokok yang dikenakan pada tiap bungkus isi 16 batang SKM golongan I adalah Rp1.696,6.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan