Menuju konten utama

Berapa Biaya Setoran Awal Haji 2024 dan Skema Pembayarannya?

Daftar biaya setoran awal Haji 2024 masing-masing embarkasi. Simak skema pembayaran Haji 2024.

Berapa Biaya Setoran Awal Haji 2024 dan Skema Pembayarannya?
Seorang calon haji Indonesia dengan kursi roda tiba di hotel, Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2024).Kementerian Agama menyatakan sebanyak 3.425 jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam 8 kelompok terbang (kloter) pertama diberangkatkan secara bertahap dari Madinah ke Makkah dengan menggunakan bus pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Haji adalah ibadah yang istimewa bagi umat muslim. Ibadah haji membutuhkan persiapan matang, termasuk biaya dan waktu. Berapa biaya daftar awal haji?

Biaya daftar haji 2024 dihitung per individu dan mengalami perubahan setiap tahun. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui skema BPIH 2024.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) BPIH yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI. Daftar haji tahun 2024 berangkat tahun berapa? Ibadah haji hanya diselenggarakan satu kali dalam setahun.

Jika berniat menunaikan ibadah haji, sebaiknya segera mempersiapkan dan melengkapi syarat daftar haji, termasuk melunasi biaya ibadah haji sesuai skema BPIH 2024.

Berapa Biaya Haji Tahun 2024?

Haji 2024 biaya berapa? Keppres No17 Tahun 2023 mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) 1445 H/2024 M. Hal ini berlaku bagi tiga pihak, yakni:

  • Jemaah haji: calon atau sudah berhak menunaikan ibadah haji.
  • Petugas Haji Daerah (PHD): orang-orang yang ditugaskan pemerintah daerah dalam rangka membantu melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU): orang-orang yang bertugas membimbing dan mengelola kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Berikut besaran Bpih untuk biaya daftar haji 2024 pada masing-masing embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan: Rp51.145.139
  • Embarkasi Batam: Rp53.833.934
  • Embarkasi Padang: Rp51.739.357
  • Embarkasi Palembang: Rp53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
  • Embarkasi Solo: Rp58.562.008
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105
  • Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
  • Embarkasi Lombok: Rp58.630.888
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334
Berikut besaran Bpih PHD dan Pembimbing KBIH pada masing-masing embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp 87.359.984
  • Embarkasi Medan: Rp88.509.253
  • Embarkasi Batam: Rp91.198.048
  • Embarkasi Padang: Rp89.103.471
  • Embarkasi Palembang: Rp91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448
  • Embarkasi Solo: Rp95.926.122
  • Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219
  • Embarkasi Makassar: Rp97.609.469
  • Embarkasi Lombok: Rp95.995.002
  • Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448

Berapa Biaya Setoran Awal Tabungan Haji Tahun 2024 dan Skemanya?

Tabungan haji adalah salah satu syarat penting mendaftar haji. Rekening tabungan haji hanya dapat dibuka di bank yang ditunjuk pemerintah.

Lalu, berapa setoran awal tabungan haji? Daftar haji tahun 2024 berangkat tahun berapa? Setoran awal pembukaan rekening haji adalah senilai Rp25 juta. Bagi jemaah haji yang ingin berangkat tahun 2024, pelunasan biaya haji dapat dilakukan secara bertahap (cicil).

Berdasarkan informasi yang dikutip via laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) bagi jemaah haji reguler tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Tahap Pertama

Waktu: 9 Januari - 7 Februari 2024

Diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
  • Jemaah haji reguler lanjut usia.
  • Jemaah haji reguler cadangan.
Tahap Kedua

Waktu: 20 Februari - Maret 2024 (tanggal pasti belum diumumkan)

Diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
  • Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
  • Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
  • Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani