tirto.id - Kerusuhan antarkelompok mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh berujung pada kebakaran Gedung Fakultas Pertanian, Pos Satpam, serta sejumlah kendaraan, Kamis (21/5/2026) dini hari.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Eddy Musfikar, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki insiden itu.
"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK, Pos Satpam dan sepeda motor yang terparkir di area tersebut," kata Iptu Eddy, dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Iptu Eddy, sebelum kebakaran terjadi sempat berlangsung keributan antarmahasiswa yang diduga melibatkan dua kelompok dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik.
"Dua kelompok mahasiswa yang diduga dari Fakultas Pertanian dan Teknik dalam dua hari lalu terjadi keributan. Kemudian, keributan berlanjut beberapa jam sebelum terbakarnya area tersebut," ucap Iptu Eddy.
Keributan tersebut disebut berujung pada aksi perusakan fasilitas kampus dengan cara melempar kaca gedung dan fasilitas ruangan lainnya.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya dua mahasiswa Fakultas Teknik yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan.
Mengetahui adanya mahasiswa yang terluka, sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik diduga melakukan aksi balasan ke Fakultas Pertanian dengan melempar batu serta membawa bom molotov.
Akibat kejadian itu, sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian dan laboratorium mengalami kerusakan.
"Dari kejadian tersebut, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil turut terbakar," ucapnya.
Api berhasil dipadamkan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh bersama BPBD Aceh Besar.
Polresta Banda Aceh menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam perusakan fasilitas pendidikan itu.

Sementara itu, Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) pascakebakaran dan pengrusakan di Fakultas Pertanian USK.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan olah tempat kejadian perkara dilakukan untuk mengetahui sumber awal api.
"Saat ini kami sedang melakukan olah TKP guna mengetahui sumber awal api yang membakar Gedung Fakultas Pertanian dan sepeda motor serta Pos Pengamanan USK," ujar Kompol Dizha.
Ia menambahkan pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Selain itu, kami juga akan melakukan pengungkapan terkait kejadian yang terjadi di USK, dan hasilnya akan diberitahukan kepada masyarakat. Mohon kerjasamanya apabila mengetahui siapa aktornya dan diberitahukan kepada kami, kerahasiaan pelapor tetap terjaga," katanya.
Respons Kampus
Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Mirza Tabrani, mengatakan pihak universitas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menunggu hasil investigasi terkait kerusuhan antarmahasiswa tersebut.
Ia meminta seluruh civitas academica untuk tetap menjaga suasana kampus agar aman dan kondusif. Atas insiden itu, Mirza memastikan kegiatan akademik di USK tetap berjalan normal.
"Mari bersama-sama menjaga suasana kampus agar tetap aman, kondusif, dan terkendali. Sehingga proses belajar-mengajar tetap berlangsung seperti biasa,” kata Prof Mirza dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
USK juga meminta para dosen untuk terus membimbing mahasiswa agar mengedepankan sikap bijak, menjaga etika akademik, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang dapat memicu keresahan.
Saat ini, pihak universitas telah berkoordinasi dengan pimpinan fakultas, keamanan kampus, dan aparat penegak hukum guna meningkatkan pengamanan di lingkungan kampus serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan ke depan.
USK juga menegaskan telah menerapkan Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Syiah Kuala sebagai pedoman perilaku civitas academica.
Peraturan tersebut mengatur nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, serta etika dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, dan interaksi sosial di lingkungan kampus. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































