Menuju konten utama

Pelaku Penyerangan di Kemang Beli Senapan Angin di Jakarta

Polisi masih mendalami tempat pembelian dan penjual senjata-senjata tersebut.

Pelaku Penyerangan di Kemang Beli Senapan Angin di Jakarta
Kepala Divisi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat konferensi pers pengumuman tersangka penyerangan di Kemang, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan menyebut bahwa para pelaku penyerangan dalam perebutan lahan di Kemang pada Rabu (30/4/2025) membeli senjata di wilayah Jakarta. Senjata tersebut berupa sejumlah senapan angin.

"Menurut ataupun berdasarkan keterangan dari para pelaku, [mereka] membeli di daerah Jakarta," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, di kantornya, Jumat (2/5/2025).

Meski begitu, Igo menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu lokasi pembelian dan pihak yang menjual sejumlah senjata tersebut.

"Sampai saat ini, masih kami lakukan pengembangan di mana tempat penjualnya," tutur Igo.

Selain itu, Igo mengatakan bahwa senjata tersebut baru saja dibeli oleh para pelaku sebelum melakukan penyerangan terhadap pihak yang juga merupakan kelompok jasa pengamanan.

Bukan hanya senapan angin, kata Igo, senjata tajam berupa parang yang turut digunakan pelaku juga masih baru.

"Baru dibeli berikut sajamnya juga baru dibeli. Bisa dilihat di situ masih ada stiker," ucapnya.

Igo mengatakan bahwa para penjual senjata tersebut juga berpeluang ditersangkakan jika sudah ditemukan identitasnya dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Sementara, kami lagi lakukan pengembangan. Kalau misalnya memang nanti cukup dua alat bukti, mungkin kami akan melakukan penetapan tersangka," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka penyerangan di Kemang. Mereka merupakan kelompok jasa pengamanan yang melakukan penyerangan terhadap kelompok jasa pengamanan lain untuk memperebutkan lahan.

Polres Jakarta Selatan menjelaskan bahwa kedua kelompok ini disewa oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut dan pihak yang mengaku memiliki sertifikat. Kelompok yang menyerang, merupakan jasa pengamanan yang disewa oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat.

Lebih lanjut, Igo mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu pihak yang menyewa kedua kelompok, baik yang menyerang maupun yang diserang. Namun, kata Igo, pihaknya untuk saat ini akan berfokus menangani kasus penyalahgunaan senjata.

"Nah, itu terkait sengketa lahan ini kami masih dalami karena kami fokus ke penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," ucapnya.

Igo juga menjamin akan melakukan penindakan terhadap pihak penyewa atau pihak yang memiliki urusan sengketa tanah ini.

"Kami dalami, syukur-syukur nanti secepatnya kami akan lakukan penindakan," ujarnya.

Menurut Igo, penyerangan tersebut merupakan tindakan yang direncanakan.

“Mereka sebelumnya sudah mempersiapkan ya. Sudah beli barangnya [senjata]. Mungkin dia mengumpulkan teman-temannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025) dan terjadi selama 10 menit. Setelah kejadian, Polres Jakarta Selatan menangkap 8 orang tersangka di basecamp mereka, sedangkan dua orang lainnya menyerahkan diri. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kasus ini.

Atas kejadian ini, Polres Jakarta Selatan telah menyita sejumlah barang bukti berupa 4 senapan angin, 3 parang, 1 unit mobil Agya dengan nomor polisi B2880 SEU, 8 buah ponsel, dan 6 pakaian para pelaku yang digunakan saat penyerangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait BENTROKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi