tirto.id - Pihak kepolisian telah menetapkan sembilang orang tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025).
"Sudah sembilang orang jadi tersangkat," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, pada Kamis (1/5/2025) dikutip dari Antara.
Dalam video yang viral di media sosial, kericuhan yang terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.25 di Kemang itu menunjukkan adanya sejumlah senjata api mirip senapan laras panjang. Senjata api itu dibawa oleh sejumlah orang yang terlibat dalam bentrokan.
Kejadian tersebut, menurut Ade Rahmat, bermula dari salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.
Kondisi semakin memuncak ketika kelompok yang berada di jalanan terlihat mengeluarkan sejumlah senjata laras panjang dan mengarahkan kepada kubu lainnya. Sementara itu, kubu di balik tembok bangunan terlihat melempar kayu dan batu ke arah lawan.
Bentrokan tersebut sempat menimbulkan kemacetan. Anggota Polsek Mampang dibantu oleh Polres Metro Jaya akhirnya mendatangi lokasi.
"Kami mengamankan 25 orang, senapan angin empat pucuk, dan tiga bilah parang," tutur Ade.
Menurut polisi, kedua belah pihak bukan lah ormas melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor.
Para pelaku menurut aturan yang berlaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id
































