Menuju konten utama
Hukum Tidur saat Puasa

Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa dan Apakah Batal?

Apakah tidur membatalkan puasa dan apa hukumnya jika tidur sepanjang hari saat puasa? Berikut ini penjelasannya.

Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa dan Apakah Batal?
Ilustrasi Tidur. foto/istockphoto

tirto.id - Apakah tidur di bulan puasa termasuk ibadah dan apakah tidur di bulan puasa dapat pahala? Apakah ada hadis yang menjelaskan perkara tersebut dan bagaimana hukumnya?

Ketika sedang berpuasa, orang cenderung mudah lemas. Hal ini wajar karena tidak ada nutrisi melalui makanan dan minuman yang bisa diserap tubuh sebagai energi, sehingga mengakibatkan berkurangnya stamina.

Dalam kondisi demikian, banyak orang memanfaatkan waktu siang hari saat puasa untuk tidur. Bahkan, ada juga yang tidur selama seharian penuh saat berpuasa.

Lantas, apa hukumnya jika tidur sepanjang hari saat puasa? Apakah tidur dapat membatalkan puasa atau justru mendapat pahala? Bagaimana penjelasan sesuai hadis?

Apakah Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Membatalkan Puasa?

Dari segi kesehatan, tidur berlebihan berbahaya bagi tubuh. Idealnya, jam tidur setiap harinya maksimal 8 jam. Jika lebih dari itu akan membawa risiko seperti penurunan fungsi kognitif, peningkatan risiko demensia, depresi, dan ketidaksuburan.

Apakah tidur membatalkan puasa? Menurut mazhab Syafi'i, orang yang seharian tidur saat puasa tidak membatalkan puasa selama sudah berniat pada malam harinya.

Hal ini berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab jilid 7: "Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama,"

Namun demikian, pendapat ini ditentang beberapa kalangan. "Menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Isthakhariyyah puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur'an,"

Hukum Tidur di Bulan Puasa

Tidur saat berpuasa adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam asalkan tidurnya orang puasa tersebut tetap menjaga niat puasa dan menghindari perilaku yang dapat membatalkan puasa.

Rasulullah Muhammad SAW sendiri pernah menyatakan,

"Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Tidur yang cukup juga merupakan bagian penting dari menjaga kesehatan dan keseimbangan selama bulan puasa.

Dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab jilid 7 disebutkan bahwa orang yang tidur akalnya tetap waras karena jika terbangun ia akan langsung sadar. Orang yang tidur sama seperti orang yang bangun karena kepemilikannya atas hartanya tetap berlaku, berbeda dengan orang pingsan.

Terkait perkara orang pingsan, kitab Adh-Zhihar dan Mukhtashar Al Buwaithi menjelaskan: "Orang yang pingsan tetapi telah berniat pada malam harinya, puasanya tetap sah, dengan syarat ia sempat sadar pada pagi harinya. Sama halnya jika pada sebagian hari ia sadar, selebihnya ia pingsan, puasanya juga dianggap cukup."

Jadi, secara singkat dapat disimoulkan, tidur saat berpuasa tidak diharamkan dalam Islam, asalkan tidur tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah yang lain, tidak menyebabkan terputusnya niat berpuasa, dan tidak menyia-nyiakan waktu yang berharga.

Apakah Tidur di Bulan Puasa Mendapat Pahala?

Di bulan puasa Ramadhan, ada salah satu hadis riwayat Baihaqi yang populer terkait tidurnya orang puasa. Berikut redaksi lengkap hadis tersebut:

"Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni," (HR. Baihaqi)

Dalam memaknai hadis ini, seorang muslim hendaknya tidak menganggap bahwa tidur termasuk salah satu perkara yang paling bagus selama puasa.

Syekh Muhammad bin ‘Umar an-Nawawi al-Bantani dalam kitab Tanqih al-Qul al-Hatsits menjelaskan,

“Hadits 'tidurnya orang berpuasa adalah ibadah' ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah”

Di samping itu, Imam Baihaqi sendiri dalam kitab Syu'abul Iman menyatakan:

"Ma'ruf bin Hasan [salah seorang perawi hadis itu] lemah, dan Sulaiman bin Amr An-Nakha’i lebih lemah dari beliau."

Kendati tergolong hadis lemah, tidur saat puasa bisa menjadi pahala jika diniatkan sebagai fadhailul a'mal. Ada dua syarat yang bisa membuat tidur saat puasa membuahkan pahala:

  1. Tidur tidak dimaksudkan untuk bermalas-malasan, melainkan untuk mempersiapkan diri menjalankan ibadah.
  2. Orang tidak dengan niat menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat saat ia bangun. Selain itu, ditujukan agar tidak mencampurkan ibadah puasanya dengan maksiat.
Dikutip artikel NU Online bertajuk "Maksud Hadits Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah" oleh Ali Zainal Abidin, Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menerangkan:

"Sebagian dari tata krama puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih," (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, juz 1, hal. 246).

Demikianlah penjelasan tentang tidurnya orang puasa. Meskipun tidak membatalkan puasa, alangkah baiknya memanfaatkan waktu siang hari dengan tidak hanya tidur saja, melainkan juga beribadah seperti membaca Al-Qur'an, dzikir, dan berdoa.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Dhita Koesno