tirto.id - Memotong rambut dan mencukur bulu kemaluan termasuk bagian dari cara membersihkan diri. Keduanya juga termasuk perkara sunah dalam Islam. Lantas, apa hukumnya jika itu dilakukan saat puasa Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa?
Dalam hadis riwayat Ath-Thabrani, disampaikan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Bersihkanlah segala sesuatu semampu kamu. Sesungguhnya Allah Swt. membangun Islam ini atas dasar kebersihan dan tidak akan masuk surga kecuali setiap yang bersih,"
Melalui hadis lainnya, Rasulullah saw. juga mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menjaga kebersihan diri agar disukai Allah Swt.
"Sesungguhnya Allah Swt. itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu," (HR. Tirmidzi).
Lantas, bagaimana jika memotong rambut dan mencukur bulu kemaluan dikerjakan saat puasa? Apakah dapat membatalkan puasa selama ramadhan?
Hukum Potong Rambut dan Mencukur Bulu Kemaluan
Potong rambut termasuk bagian dari cara merapikan penampilan agar kelihatan menawan. Rambut yang panjang tidak elok dipandang serta dapat mengganggu pandangan, apalagi bagi seorang laki-laki.
Untuk urusan memotong rambut, tidak ada larangan dilakukan selama puasa ramadhan. Dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa, sebagaimana dijelaskan dalam artikel NU Online berjudul "8 Hal yang Membatalkan Puasa" oleh Muhamad Abror, tidak terdapat larangan untuk memotong rambut.
Artinya, memotong rambut saat puasa termasuk perkasa mubah atau diperbolehkan. Alasannya, tidak ada dalil yang melarang memotong rambut selama puasa.
Selain itu, perkara ini juga pernah dilakukan Rasulullah saw. ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Diriwayatkan Aisyah RA, ia berkata: "Rasulullah saw memotong rambutnya dan mencukur jenggotnya pada bulan Ramadhan," (HR. Abu Dawud No. 2378).
Hadis di atas kemudian diperjelas melalui Abu Salamah bin Abdurrahman yang mengatakan: "Aku mendengar Aisyah ra berkata: 'Para istri Nabi saw mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah (rambut yang melebihi pundak atau pelipis telinga),'" (HR. Muslim No. 320).
Mencukur bulu kemaluan juga termasuk salah satu perintah Nabi Muhammad saw. Melalui hadisnya, Rasulullah saw. bersabda: "Lima perkara merupakan fitrah (sesuci) yaitu memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku,"
Jika melihat redaksi hadis di atas, mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu dari cara membersihkan diri. Perkara ini tidak membatalkan puasa. Itu artinya, puasa tetap sah jika kita mencukur bulu kemaluan pada saat siang hari.
Tidak ada sunah waktu tertentu untuk mencukur bulu kemaluan. Perkara tersebut disesuaikan dengan kondisi setiap orang.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 1, mengatakan, "Penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagaimana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi panjangnya. Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari,"
Lalu bagaimana dengan memotong kuku dan kumis?
Dua perkara tersebut juga dianjurkan dalam Islam. Umat muslim hendaknya tidak membiarkan kuku dan kumis tumbuh hingga lebih dari 40 hari.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan, "Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, 'Kami diberi batas waktu [oleh Rasulullah saw.] dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam,’"
Memotong kuku dan kumis disunahkan dikerjakan pada Jumat. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam Al-Baihaqi, bahwa: "Nabi saw. biasa mencukur kumis dan kukunya di hari Jumat," (HR Imam Al-Baihaqi).
Penulis: Beni Jo
Editor: Fadli Nasrudin