Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Ribuan Warga Solo Mengamuk dan Mengepung Rumah Gibran?

Tidak ada keterangan resmi yang menyebut ribuan warga Solo mengamuk dan mengepung rumah Gibran imbas gugatan uang Rp204 triliun.

Benarkah Ribuan Warga Solo Mengamuk dan Mengepung Rumah Gibran?
HEADER PERIKSA FAKTA Benarkah Ribuan Warga Solo Mengamuk dan Mengepung Rumah Gibran?. tirto.id/Fuad

tirto.id - Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka kian disorot publik usai dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ditetapkan sebagai pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia minimal capres-cawapres yang melancarkan langkah Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pemilu 2024.

Kontroversi pencalonan Gibran itu kemudian memantik beragam narasi media sosial, mulai dari:

Terbaru, beredar klaim tentang ribuan warga Solo mengamuk dan mengepung rumah Gibran imbas gugatan uang Rp204 triliun.

Klaim tersebut diunggah akun Facebook “Daily Qinan” lewat video berdurasi 10 menit dan 14 detik dengan keterangan gambar "BREAKING NEWS RUMAH GIBRAN DI KEPUNG!! RIBUAN WARGA SOLO NGAMUK, GUGAT UANG 204 TRILIUN".

HEADER PERIKSA FAKTA Warga Solo Mengamuk dan Mengepung Rumah Gibran

HEADER PERIKSA FAKTA Benarkah Ribuan Warga Solo Mengamuk dan Mengepung Rumah Gibran?.

Thumbnail (sampul) video memperlihatkan kerumunan masyarakat yang berkumpul di dekat bangunan menyerupai rumah.

Sepanjang Minggu (19/11/2023) hingga Senin (20/11/2023), unggahan ini telah memperoleh 884 tanda suka, 537 komentar, dan dilihat 60 ribu kali.

Lantas, bagaimana kebenaran tentang klaim yang menyebut ribuan warga Solo mengamuk dan mengepung rumah Gibran imbas gugatan uang Rp204 triliun?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto menonton video ini dari awal hingga akhir. Di menit awal, narator membacakan informasi tentang Gibran digugat Rp204 triliun oleh warga Solo.

Narasi tersebut disertai footage pernyataan penggugat Gibran yang menilai putra sulung Presiden Jokowi itu tidak bisa maju sebagai cawapres. Dalam footage juga terdapat cuplikan video Gibran ketika dimintai komentar mengenai gugatan Rp204 triliun.

Tim Riset Tirto kemudian melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Warga Solo Gugat Gibran Rp204 triliun” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, Tim Riset Tirto menemukan informasi dari beberapa sumber kredibel yang membenarkan adanya gugatan terhadap Gibran yang diajukan oleh Ariyono Lestari pada Senin (13/11/2023).

Dikutip dari RRI, gugatan juga ditujukan kepada Almas Tsaqibirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) pemenang gugatan MK tentang batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Solo itu, Ariyono meminta ganti rugi ke Almas dan Gibran sebesar Rp204 triliun. Ia juga meminta KPU membatalkan pencalonan Gibran.

Tim penggugat menilai para tergugat selayaknya mengganti sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilu 2024, yakni 204,8 juta orang sehingga totalnya menjadi Rp204,8 triliun.

Meski memang terdapat gugatan terhadap Gibran senilai Rp204 triliun, keseluruhan footage dan informasi di awal video sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim tentang ribuan warga Solo mengamuk dan mengepung rumah Gibran imbas gugatan senilai Rp204 triliun.

Tim Riset Tirto juga menemukan pemberitaan Tribun Kaltim berjudul "Gibran Digugat Rp204 Triliun oleh Warga Solo, Ini Jawaban Putra Sulung Jokowi".

Berita yang tayang pada Rabu (15/11/2023) itu merupakan sumber asli narasi pertama yang dibacakan narator. Isinya berupa tanggapan Gibran atas gugatan senilai Rp204 triliun yang dilayangkan kepada dirinya.

Dalam pernyataannya, Gibran mengaku akan menghormati semua proses hukum yang berjalan terkait gugatan tersebut.

Lebih lanjut, narator membacakan narasi yang berbeda dengan kutipan informasi "Almas Tsaqibbirru dan Cawapres KIM Gibran Rakabuming Raka Digugat di PN Solo Apa Alasannya".

Kami memasukkan kutipan informasi itu ke mesin pencarian Google untuk mengetahui konteks dan asal-usulnya. Hasilnya, kami menemukan pemberitaan Detik berjudul “Almas dan Gibran Digugat Ganti Rugi Rp204 Triliun, Ini Alasannya” yang diunggah pada Senin (13/11/2023).

Berita itu memuat pernyataan Ariyono Lestari tentang alasan dirinya mengunggat Gibran dan Almas senilai Rp204 triliun. Ariyono mengaku sangat terusik dengan keputusan MK yang ia nilai sebagai kemunduran demokrasi.

Secara keseluruhan, dua artikel yang menjadi sumber narasi dalam video sama sekali tidak membahas klaim tentang ribuan warga Solo mengamuk dan mengepung rumah Gibran terkait gugatan uang Rp204 triliun.

Tim Riset Tirto melanjutkan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Ribuan Warga Solo Mengamuk Mengepung Rumah Gibran” dan “Rumah Gibran Dikepung Ribuan Warga Solo” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, per Senin (20/11/2023) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada satu pun informasi dan sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Tim Riset Tirto kemudian membedah thumbnail yang digunakan dalam video. Dari hasil penelusuran lewat reverse image search Google Images, Yandex, serta Tin Eye, tidak ada satu pun sumber yang membenarkan gambar thumbnail merupakan foto sejumlah warga Solo yang sedang mengepung rumah Gibran.

Rumah pribadi Gibran di Solo mau pun rumah dinasnya sebagai Wali Kota Surakarta berbeda dengan gambar rumah di thumbnail.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut ribuan warga Solo mengamuk dan mengepung rumah Gibran imbas gugatan uang Rp204 triliun

Gibran memang digugat Rp204 triliun oleh seorang warga bernama Ariyono Lestari. Namun, tidak ditemukan informasi dan sumber kredibel tentang rumah Gibran dikepung ribuan warga Solo yang menggugat uang tersebut. Narasi dalam video unggahan juga sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim.

Jadi, informasi yang menyebut ribuan warga Solo mengamuk dan mengepung rumah Gibran imbas gugatan uang Rp204 triliun itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Politik
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Shanies Tri Pinasthi