Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah KPU Tolak Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres?

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Benarkah KPU Tolak Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres?
Header Periksa Fakta Benarkah KPU Tolak Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres. tirto.id/Fuad

tirto.id - Tepat dua pekan lalu, Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A terkait tafsir pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Dalam putusannya, MK mengubah klausul “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Usai sebagian gugatan terkait batas usia capres dan cawapres tersebut dikabulkan MK, perhatian publik pun tertuju pada salah satu bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai informasi, nama Walikota Surakarta tersebut sebelumnya diisukan akan mendampingi capres Prabowo Subianto sebagai cawapres namun terganjal persyaratan batas usia. Putusan MK ini pun lantas memungkinkan Gibran, yang per Oktober 2023, berusia 36 tahun, untuk bertarung di Pilpres karena memiliki pengalaman terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.

Tak butuh waktu lama, sepekan setelah keputusan MK tersebut, tepatnya pada Rabu (25/10/2023) Gibran resmi didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Di tengah ramainya perbincangan terkait isu ini, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebenarnya ditolak oleh KPU.

Akun “News Era 2024” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 13 detik dengan keterangan foto “TOK!! GIBRAN GAGAL CAWAPRES PUTUSAN MK TIDAK SAH BATAL DEMI HUKUM???” disertai takarir “DINYATAKAN C4CAT HUKUM KPU TOL4K PENDAFTAN CAWAPRES GIBRAN-- - POLITIK TERBARU”.

Periksa Fakta KPU Tolak Pendaftaran Gibran

Periksa Fakta Benarkah KPU Tolak Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres. (Sumber: Facebook)

Thumbnail (sampul video) memperlihatkan gambar Presiden Jokowi dan Gibran yang terlihat memakai kemeja berwarna putih. Dalam gambar tersebut juga nampak sosok Ketua MK Anwar Usman mengenakan toga hakim dibantu oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sepanjang periode 25 hingga 30 Oktober 2023, unggahan ini telah memperoleh 139 tanda suka, 29 komentar dan telah dilihat sebanyak 23 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa KPU sebenarnya menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto membedah thumbnail yang digunakan dalam video. Dari hasil penelusuran lewat reverse image search Yandex, ditemukan bahwa foto thumbnail yang digunakan merupakan hasil suntingan dari beberapa foto yang berbeda.

Gambar yang memperlihatkan Anwar Usman mengenakan toga hakim dan terlihat sedang dibantu oleh Mahfud MD identik dengan foto lama yang telah diunggah di laman JPNN dalam artikel berita berjudul “Anwar Usman, dari Guru Honorer Menjadi Hakim Konstitusi” yang diunggah pada Jumat (8/4/2011).

Dalam keterangan dalam laman tersebut, foto tersebut diambil dalam momen pelantikan Anwar Usman sebagai hakim MK yang baru pada Rabu (6/4/2011). Mahfud MD yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK nampak membantu Anwar mengenakan toga hakim MK.

Keterangan dalam foto asli berbunyi, “GRES: Hakim MK anyar Anwar Usman (kiri) mengenakan toga dibantu Ketua MK Mahfud M.D. Foto: Agung Putu Iskandar/Jawa Pos”.

Sementara itu, foto Gibran dan Presiden Jokowi dalam thumbnail juga terindikasi merupakan suntingan dua foto dalam momen yang berbeda. Secara keseluruhan, foto-foto dalam thumbnail tidak terkait dengan narasi klaim terkait KPU yang menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Selanjutnya, Tirto melakukan penelusuran dengan cara menonton video ini dari awal hingga akhir.

Pada menit awal, video menampilkan beberapa footage yang berisi komentar berbagai pihak tentang putusan MK. Meski begitu, secara keseluruhan footage tersebut tidak ada yang membuktikan dan membenarkan klaim yang menyebut bahwa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Setelah sederet footage, video dilanjutkan dengan pembacaan narasi. Tirto kemudian memasukkan kata kunci “Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Landasan Hukum Gibran Daftar Pilpres” ke mesin pencarian Google untuk mengetahui asal-usul dan konteks narasi tersebut. Kata kunci itu merupakan hasil transkrip dari informasi yang dibacakan narator.

Hasilnya, Tirto menemukan artikel berita milik CNN Indonesia berjudul “Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres” yang diunggah pada Selasa (24/10/2023). Artikel tersebut menjadi sumber narasi yang dibacakan narator dalam video.

Artikel tersebut memuat pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan MK tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024.

Denny beralasan ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan itu. Ia lantas merujuk pada pasal 17 Undang-Undang Kehakiman. Ayat (5) pasal tersebut mewajibkan seorang hakim mundur jika punya kepentingan langsung ataupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Lebih lanjut, ia menyinggung hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran. Atas dasar hal tersebut, Denny menilai KPU tidak bisa menerima pendaftaran Gibran.

Meski begitu, secara keseluruhan artikel tersebut tidak memuat pernyataan resmi dari KPU yang menyatakan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Dikutip dari laporan Tirto, KPU-RI sendiri pada Rabu (25/10/2023) telah menerima berkas pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo - Gibran. Lebih lanjut, KPU RI pun telah menyatakan berkas Prabowo-Gibran dinilai lengkap.

Kemudian, beberapa hari setelahnya, yaitu pada Jumat (27/10/2023), KPU RI juga mengumumkan bahwa pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran telah lolos uji kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Paslon [Prabowo-Gibran] mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

KPU-RI sendiri melalui penjelasan dalam laman resminya menyebut penetapan pasangan capres dan cawapres baru dijadwalkan pada tanggal 13 November 2023 mendatang. Sedangkan untuk pengundian dan penetapan nomor urut pada Pilpres 2023 akan dilakukan pada tanggal 14 November 2023.

Terkait isu KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres, dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia Komisioner KPU RI Idham Holik telah membantah kabar tersebut. Lebih lanjut, Idham menyebut lembaganya tetap akan menerima pendaftaran Gibran. Ia mengaku, KPU akan mematuhi putusan MK.

"KPU akan memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023," ujar Idham dikutip dari CNN Indonesia (24/10/2023).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

KPU telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan Prabowo - Gibran telah lengkap dan pasangan tersebut juga telah dinyatakan lolos tes kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

KPU juga telah membantah kebenaran klaim yang menyebut bahwa lembaga penyelenggara Pemilu tersebut menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Politik
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty